Caleg 1 Partai Potensi Konflik

Caleg 1 Partai Potensi Konflik

CURUP, BE - Selisih perhitungan suara antara calon legislatif dalam satu partai politik dinilai menjadi pemicu konflik perhitungan suara hasil Pemilu legislatif tahun 2014.  Terbukti, sebanyak 3 partai politik diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta dilakukan evaluasi perhitungan suara Caleg dalam 1 partai. Hal itu tertuang dalam berita acara keberatan yang ditandatangani partai politik yang mengaku keberatan terhadap hasil pleno KPU Rejang Lebong yang berakhir, Senin (21/04) di Sekretariat KPU RL Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, kemarin. \"Parpol yang keberatan dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pleno, akan kita akomodir mengisi formulir keberatan. Keberatan bisa diajukan nantinya hingga Mahkamah Konstitusi,” tegas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RL, Halid Safullah, SH. Rekapitulasi hasil perhitungan suara disahkan atas persetujuan seluruh saksi Partai Politik (Parpol) meskipun 4 Parpol masih menyatakan keberatan. Sementara itu, debat antar partai politik dan Komioner KPU juga sempat mewarnai ketegangan saat pleno KPU RL. Saksi PPP  menuding telah terjadi kesalahan perhitungan oleh penyelenggara Pemilu di bagian bawah sehingga menguntungkan salah satu partai. Dalam kesempatan tersebut, saksi dari PPP, Sikin menuding partai yang diuntungkan adalah PAN.  Kasus ini terjadi di Dapil 3 yang meliputi Kota Padang, PUT, SBI, SBU dan Binduriang. “PPP dan PAN berpeluang memperebutkan kursi terakhir di Dapil 3. Dari hasil penyelidikan kami, dugaan kesalahan rekapitulasi oleh penyelenggara telah menguntungkan PAN yang mendapat kelebihan suara hingga 75 suara,” ungkap Sikin. Ketua KPU RL, M Saleh, S.Ag, MM yang mencoba untuk memberi penjelasan, ternyata tidak dapat diterima oleh Sikin. Sehingga perdebatan tidak terhindarkan, suasana sidang pleno yang sempat memanas dapat kondusif  kembali setelah Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan memberi penjelasan dan pemahaman kepada para saksi yang memberi sanggahan. \"Tanggal 11-13 Mei mendatang kita akan menetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP), jadi partai yang masih belum puas bisa diselesaikan sebelum penetapan BPP,\" tegas Halid. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: