Calo CPNS, Dua PNS Dibekuk

Calo CPNS, Dua PNS Dibekuk

\"TersangkaBENGKULU, BE – Dua orang oknum PNS terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Bengkulu karena diduga sebagai calo penerimaan CPNS. Pertama ditangkap adalah salah seorang PNS Dishub Kepahiang, OR (32), warga Desa Kutorejo, Kepahiang. Kemudian olres Bengkulu kembali membekuk rekannya, MY (30) pada Sabtu malam (19/4), di Rejang Lebong. Kedua PNS yang nyambi menjadi calo CPNS ini ditangkap tim buser karena  telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik koraban Salipin (49). \"Kedua tersangka ditahan berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Salipin warga, Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu. Tersangka menjanjikan bisa meluluskan anak korban sebagai CPNS hingga diangkat sebagai PNS,\" ujar Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim AKP Amsaluddin SSos, kemarin OR sendiri lebih dahulu ditangkap, pada Jumat (18/4) sekira pukul 21.00 WIB, di rumah orang tuanya yang berada di Sawah Lebar Bengkulu. Setelah melakukan pengembangan, Polres Bengkulu berhasil membekuk tersangka MY di kediamannya yang berada di Kabupaten Rejang Lebong. Diketahui OR merupakan salah seorang PNS Dishub Kepahiang, sedangkan MY diketahui sebagai PNS di jajaran Dinas Kesehatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka MY dijerat pasal 378 KUHP dan OR terjerat pasal berlapis, 378 dan 372 KUHP. Kronologis penangkapan, berawal dari laporan Salipin pada 1 April 2014 lalu bahwa kedua tersangka telah menipu korban. Kejadiannya sendiri terjadi pada 22 September 2013 lalu. Pelaku OR menjanjikan bisa meluluskan anak Salipin untuk menjadi PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk biaya pengurusan masuk tes CPNS di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tanpa menaruh curiga, korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku melalui Bank BRI sebanyak dua kali. Total uang yang telah korban transfer Rp 160 juta. Namun korban merasa resah karena janji dari pelaku tersebut tak kunjung terealisasi. Uang korban juga tak dikembalkan oleh kedua pelaku. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: