Warga Lapas Jadi Tersangka
CURUP, BE - WL, warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Curup, kini kembali harus tersandung kasus hukum atas dugaan kepemilikan sabu dan ekstasi. WL dikaitkan dengan penangkapan Rz (20) warga Kelurahan Karang Ayar Kecamatan Curup Timur, akhir Maret 2014 lalu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi S, SH kepada wartawan, Jum\'at (18/4) menjelaskan, dalam kasus ini WL disebut sebagai pemilik barang haram yang sengaja akan diselundupkan ke dalam Lapas oleh tersangka Rz. \"Terlepas dia tidak mengakui, namun pembuktian mengarah kepada WL, meski barang haram tersebut belum sempat sampai kepada WL,\" tegasnya. Rudi menambahkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan WL, sehingga masih sangat berhubungan dengan pemasok sabu dan ekstasi meski berada di dalam Lapas. \"Kita masih mengembangkan kasus ini, WL diketahui masih sering berhubungan dengan para pengedar lainnya di luar Lapas,\" kata Rudi. Terungkapnya upaya penyeludupan sabu dan ekstesi ke dalam Lapas tersebut, berawal dari tertangkapnya Rz, yang mengaku kerap mendapatkan uang Rp 500 ribu, setiap kali membesuk WL, warga binaan Lapas Curup yang tidak lain pemilik sabu-sabu dan ekstasi. \"Saya kenal WL baru sekitar 1 bulan, saat mengantarkan kawan menjenguk WL di dalam Lapas, sejak saat itu kami akrab bahkan WL kerap memberikan uang Rp 500 ribu setiap kali membesuk,\" ungkap Rz saat ditemui wartawan. Hubungannya dengan WL, dijelaskan Rz hanya sebatas teman, bahkan telah hampir 5 kali Rz mengaku membesuk WL. Setiap kali membesuk WL memberikan uang kepada Rz. \"Saya tidak tahu dia dapat uang dari mana, saya hanya diberikan uang setiap kali besuk,\" ungkap Rz, yang juga berstatus mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Curup tersebut. Hingga akhirnya, WL berkehendak dengan Rz, untuk membantunya menjemput kiriman 1 paket kiriman sabu sebesar 0,30 gram, serta 1 butir ekstasi berwarna hijau. Tanggal 22 Februari, Rz menyambut kiriman sabu melalui seseorang menggunakan mobil di Jalan A Yani depan kompleks SMAN 1 Curup Timur. \"Saya bingung pak, bagaimana mengantarkan paket ini, makanya sempat 1 malam paket ini saya simpan karena ini baru pertama kalinya, hingga akhirnya tanggal 24 Februari WL meminta saya membelikan makanan berupa pisang keju, sebagai alat untuk menyelundupkan paket sabu dan ekstasi agar diterima WL di dalam Lapas,\" terang Rz. Beruntung paket pisang keju tersebut bisa diketahui petugas Lapas, lalu cepat berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres RL, meski sempat menghilang selama 1 bulan, Rz akhirnya ditangkap Jum\'at (28/3) saat akan kembali membesuk WL di dalam Lapas. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: