Proyek Tunda 2012, Bisa Berjalan di 2013

Proyek Tunda 2012,  Bisa Berjalan di 2013

CURUP, BE - Pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan pada tahun anggaran 2012, masih bisa di perpanjang masa kerjanya hingga bulan Januari tahun anggaran yang baru 2013. Terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rejang Lebong (RL) , Ir Afni Sardi MM kepada wartawan Rabu (12/12) menerangkan, pemerintah memberikan peluang dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 yang telah diberlakukan sejak bulan Agustus lalu.

\"Jadi seluruh proyek di SKPD maupun Sekretariat Daerah dapat diperpanjang masa pengerjaannya hingga lewat tahun anggaran 2012 ini,\" ujar Afni.

Hanya saja, selama perpanjangan waktu itu, konsekwensinya rekanan pihak ketiga juga terus menanggung denda sebesar 5 % dari dana sisa yang dijaminkan di bank. Sedangkan uang denda itu akan masuk ke dalam kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika hingga batas perpanjangan waktu itu tetap juga tidak terselesaikan, maka perusahaan rekanan akan di black list dan dana yang dijaminkan akan hangus,” ujar Afni.

Sebagai ilustrasi, sambung Afni,  waktu yang diberikan dalam perpanjangan itu selama 50 hari sejak tanggal jatuh tempo pekerjaan proyek tersebut.  Misalnya, ada satu proyek yang baru mencapai fisik 80 % sementara waktu pekerjaannya sudah habis, pihak ketiga dapat mengusulkan menambah masa pekerjaan itu selama 50 hari. Dana pekerjaan itu juga dapat dicairkan 100%, namun, nilai dana yang dapat diberikan kepada rekanan hanya 80% sesuai fisik yang sudah ada, sementara sisanya harus dijaminkan ke bank hingga pekerjaan tersebut dalam kurun waktu 50 hari tersebut. \"Namun alasan keterlambatan harus benar-benar jelas, tidak boleh mengada-ada,” ujar Afni.

Kendati demikian, lanjut Afni, pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta guna meminta penjelasan lebih lanjut atas ketentuan tersebut.

“Di penghujung tahun 2012 ini, SKPD tidak serta merta menggunakan ketentuan tersebut hingga saya beserta tim saya mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari LKPP. Besok (hari ini, red) saya akan berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi mengenai ketentuan itu,” tegas Afni. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: