Gelapkan Uang untuk Nikah
BENGKULU, BE - Tersangka LF (29), warga Parkit nomor 86 Rt 04 Rw 01, Gading Cempaka, Kota Bengkulu menggelapkan uang Rp 700 juta milik CV Andalas Farm Bengkulu. Pasalnya uang tersebut ia gunakan untuk menikahi wanita Kafe serta berpoya-poya. Sehingga dalam waktu 10 hari uang yang digelapkan tersangka menghabiskan uang tersebut hingga Rp 300 juta. \"Dalam pengakuan pelaku, uang tersebut ia habiskan hingga Rp 300 juta lebih dalam 10 hari. Tersangka sendiri menghabiskan uang tersebut dengan berpoya-poya di Cafe,\" ujar Kapolres Bengkulu AKBP iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardana SH SIK. Kapolsek menambahkan, setelah tersangka berkenalan dengan wanita Cafe tersebut, lalu keduanya menikah. Namun perkawinan mereka tidak karunia seorang anak. Setelah beberapa minggu, kasus penggelapan tersebut terungkap. Sehingga pada bulan Juni 2012 lalu tersangka kabur ke Bandung, Jawa Barat. \"Tidak berapa lama tersangka menikah dengan salah satu warga Tengah Padang, Bengkulu tersangka menjadi DPO,\" kata Kapolsek. Setelah Buron 1,5 tahun tersangka lalu menyerahkan diri ke Polsek Gading Cempaka. Tersangka menyerahkan diri, salah satu pihak korban mendatangi tersangka ke Bandung, Jawa Barat untuk membujuk tersangka. \"Tersangka datang sendiri ke Polsek kita menyerahkan diri, setelah tersangka didatangi pihak korban,\" ucapnya. Sementara itu tersangka mengelak saat ditanyakan kemana uang tersebut dihabiskan. Alasannya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. \"Uang tersebut digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari bukan untuk digunakan ke kafe,\" bela tersangka. Saat di Bandung, Jawa Barat, tersangka mengaku tidak berusaha untuk kabur membawa uang tersebut. Ia saat itu hendak berobat karena sakit paru-paru yang diderita selama ini. \"Saya tidak berusaha kabur, saya ke Bandung untuk berobat sakit paru-paru,\" ucapnya.(Cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: