Tak Terdaftar, Masih Bisa Nyoblos

Tak Terdaftar, Masih Bisa Nyoblos

BENGKULU, BE - Ini informasi penting bagi masyarakat Bengkulu. Pasalnya, walaupun tidak terdaftar di DPT, DPT TB, dan DPK masih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon wakil rakyat untuk semua tingkatan. Ini diungkapkan juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH di ruang kerjanya, kemarin (8/4). Dikatakan Zainan, masyarakat yang belum terdata tersebut tetapi jelas keberadaan dapat menggunakan suara dengan menunjukan surat keterangan tinggal dari pihak pemerintah setingkat Lurah di mana pemilih tersebut tinggal. \"Surat keterangan tinggal atau domisili ini untuk menghindari pemilih eksodus. Bila ada surat keterangannya bisa memilih di TPS tempat dia tinggal,\" terang Zainan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menggunakan haknya pada pileg, Rabu (9/4). Sekali pun tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih masih bisa mencoblos. Ini diperkuat pernyataan Komisioner KPU Pusat Sigit Pamungkas. Jika tidak terdaftar dalam DPT, pemilih bisa dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Hanya saja, untuk mendaftar sebagai DPK pemilih harus melapor kepada KPU di kota setempat. Setidaknya, tiga hari sebelum pemungutan suara dilakukan. \"Tetap datang ke TPS dengan membawa kartu identitas, kartu tanda penduduk (KTP), atau kartu keluarga (KK) atau paspor. Datanglah setelah TPS dibuka pukul 07.00 waktu setempat. Tunjukkan kartu pada KPPS dan minta didaftarkan sebagai daftar pemilih khsusus tambahan (DPKTb),\" kata Sigit, Selasa (8/4). Namun, pemilih yang masuk kategori DPKTb, baru bisa mencoblos satu jam sebelum ditutup. Sesuai aturan KPU, TPS dibuka mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Artinya, pemilih DPKTb baru bisa menggunakan hak pilihnya sekitar pukul 12.00. \"Itu mempertimbangkan surat suara yang disediakan di TPS. Karena surat suara di setiap TPS itu sesuai jumlah DPT ditambah dua persen dari jumlah DPT,\" ujar Sigit. Sementara bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan DPK, paling lambat hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan atau undangan memilih yang diterbitkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau formulir C6. Surat undangan tersebut dibawa pemilih ke TPS Untuk menunjukkan yang bersangkutan memang berhak memilih di TPS sesuai tertera di formulir C6 tersebut. //Muncul Ajakan Golput Jelang  Pemilu bertebaran spanduk bertuliskan ajakan  golput untuk mengagalkan Pemilu di Kota Bengkulu. Sejumlah spanduk bertuliskan \"Golput Pilihan Cerdas di Zaman Edan\" itu terpasang di sejumlah titik persimpangan lampu merah. Seperti yang terjadi di kawasan Simpang Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut. Spanduk berwarna merah terpampang rapi di bawah spanduk milik Komisi Pemilihan Umum. Ketua panitia Pengawas Kecamatan Sungai Serut, Haryandi Amien menuturkan mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB. Ia pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian  dan langsung menurunkan spanduk tersebut. \"Pemasangan spanduk ini ilegal. Tidak ada nama penanggungjawab, meskipun dispanduk bertuliskan AMPB namun tidak diketahui apa kepanjanganya,\" katanya. Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bengkulu akan mengusut pelaku teror Pemilu yang mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Tindakan ini bentuk provokasi untuk mengganggu kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu di Provinsi Bengkulu. \"Laporan sudah kita terima, akan kita usut,\" jelas komisioner Bawaslu Ediansyah di ruang kerjanya kemarin (8/3). Ediansyah mengatakan Bawaslu belum mengetahui siapa pelaku penyebar spanduk-spanduk dengan tulisan ajakan golput itu. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi kejadian tersebut. \"Panwaslu sudah turun ke lapangan, spanduknya sudah diturunkan,\" ungkap Ediansyah. Di sisi lain juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman sangat menyayangkan ada teror jelang hari pencoblosan tersebut. Sebab, bisa mengganggu kelancaran tahapan Pemilu. \"Itulah kerja oknum-oknum tidak bertanggung jawab. KPU selaku penyelenggara sudah menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan aturannya Laporkan Black Campaign Sementara itu sehari jelang pencoblosan tepatnya kemarin (8/4) Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan perkara black campaign. Ketua DPW PAN Provinsi  Helmi Hasan menjadi objek sasaran selebaran black campaign yang terjadi di Jalan KZ Abidin I Kelurahan Kebun Dahri Bengkulu. \"Kita berharap perkara ini bisa diusut tuntas, sehingga kita disini mendampingi saksi yang menerima selebaran ini,\" jelas kuasa hukum DPW PAN Rodiansyah Trista Putra SH MH  kemarin. Selain menyerang Ketua DPW PAN, selebaran tersebut juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih Caleg dari PAN karena dianggap sebagai antek-antek Helmi Hasan.\"Kita melaporkan dugaan kampenye gelap yang menjatuhkan nama baik PAN,\" ungkap tim advokasi DPW PAN Provinsi Agustam Rachman SH. Menurut Agustam, selebaran gelap yang menyerang DPW PAN tersebut disebarkan setidaknya di 3 pasar yang ada di Kota Bengkulu, yaitu di pasar Minggu, Pasar Panorama dan Pasar Baru Koto. Menurut Agustam selebaran gelap yang disebarkan tersebut jumlahnya cukup banyak di pasar minggu sendiri ada sekitar 500 selebaran berserakan baik dijalan maupun dilos-los pasar. Dalam menyampaikan laporannya tersebut mereka melampirkan beberapa lembar selebaran tersebut serta dua orang saksi yang merupakan pedagang pasar minggu. \"Dalam laporan ini kita hadirkan dua orang saksi yaitu Yulianto dan Agrius mereka merupakan pedagang pasar minggu yang menemukan selebaran tersebut,\" tambah Agustam Lebih lanjut Agustam menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan masa-masa tenang sebelum pemilu dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan selebaran tersebut. Saat ditanya kemungkinan siapa yang menyebarkan selebaran tersebut, Agustam menduga pelakunya adalah lawan politik dari PAN, karena menurutnya jika tidak ada kepentingan maka tidak mungkin menyebarkan selebaran gelap tersebut. \"Kita juga menduga ini masih ada kaitannya dengan pemilihan Walikota Bengkulu beberapa waktu lalu,\" jelas Agustam Dengan dilaporkannya dugaan black campaign, Agustam berharap Panwaslu Kota Bengkulu dapat menindak lanjuti laporan mereka dan bisa menemukan pelakunya. Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kuasa hukum PAN tersebut. Namun menurutnya saat ini laporan tersebut mereka tampung terlebih dahulu. \"Kita akan konfirmasi ulang kepada pelapor, dan kita akan bekerjasam untuk menemukan pelakunya sehingga kita tahu motif mereka dengan menyebarkan selebaran tersebut,\" jelas Sugiarto.(251/320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: