Penahanan 2 Tersangka Korupsi Tak Adil

Penahanan 2 Tersangka Korupsi Tak Adil

SELUMA TIMUR, BE - Tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Rena Gajah Mati (RGM) tahun anggaran 2011 senilai Rp 1,2 miliar yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais, Edi Yuli dan Budi Oknan sejak Jumat (23/11), kini merasa diperlakukan tak adil. Pasalnya, dalam kasus tersebut, jaksa sudah menetapkan 3 orang tersangka, selain Edi dan Budi juga Iwan Kurniawan PNS Bappeda Kabupaten Seluma. Hingga kini Iwan masih menghirup udara bebas.

”Kami menghormati dan selalu siap menjalani proses hukum. Kami merasa tidak pernah melakukan apa yang disangkakan hingga kami ditahan. Tapi, kami merasa diperlakukan tidak adil, mengapa seorang tersangka lagi tidak ditahan. Padahal statusnya sama, seperti kami, yakni tersangka,” kata Edi Yuli kemarin (4/11).

Bagi Edi, dirinya dan Budi tak mempersoalkan jika memang meraka harus ditahan karena disangka korupsi itu. Karena pembuktian, apakah mereka korupsi atau tidak, nanti akan ditentukan oleh putusan pengadilan. Tapi, yang membuat persoalan tersebut menjadi janggal, ada pembedaan terhadap seorang lagi tersangka lainnya itu. ”Kalau ditahan, mungkin harusnya ditahan semua. Kalau tidak ditahan, mungkin harusnya tidak semua,” katanya.

Proyek jalan tersebut merupakan kegiatan Pemkab Seluma tahun anggaran 2011. Kasusnya mencuat setelah jaksa melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti dugaan korupsi senilai Rp 600 juta. Tapi, di sisi lain sebelum jaksa didapat bukti oleh jaksa tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu sudah duluan mengeluarkan hasil audit yang menyebutkan proyek tersebut terjadi korupsi senilai Rp 72 juta. Kasus tersebut berdasar hasil audit BPK, merupakan proyek fisik dari Bappeda Seluma. Sementara menurut tupoksinya, Bappeda tak menjalankan kegiatan proyek fisik. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: