Budi Djatmiko Jabat Plt Kadishubkominfo
BENGKULU, BE - Setelah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Drs Eko Agusrianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkulu terkait kasus dugaan penipuan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Provinsi bergerak cepat untuk mencari pelaksana tugas (Plt) Kadishubkominfo. Berdasarkan informasi yang diperoleh BE, Sekretaris Dishubkominfo Ir Budi Djatmiko yang diusulkan sebagai Plt Kadishubkominfo. Karena Eko Agusrianto sendiri sudah dinonaktifkan sebagai kepala dinas. Dikonfirmasi, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah belum mau berkomentar banyak mengenai penonaktifan juru bicara Pemda Provinsi tersebut. Namun mengakui bahwa saat ini Baperjakat tengah menggodok bakal pengganti Eko yang masih ditahan di sel Mapolres Bengkulu itu. \"Biar Baperjakat yang godok dulu ya. Nanti naik hasilnya baru kita proses,\" tulis gubernur Junaidi Hamsyah melalui Black Berry Messengger (BBM)-nya, kemarin. Sementara itu, Ketua Baperjakat yang juga merupakan Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM tak menampik bahwa Budi Djatmiko yang diusulkan sebagai plt Kadishub. \"Ya lagi diusulkan ke pak gubernur,\" kata Sumardi. Menurutnya, SK pengangkatan Budi Djatmiko pun akan keluar paling lama 2 hari ke depan. \"Sekarang SK-nya belum ada, dua hari lagi keluar,\" imbuhnya. Terpisah, saat dihubungi siang kemarin, Budi Djatmiko mengaku belum mengetahui jika dirinya diusulkan menjadi Plt Kadishubkominfo. \"Saya belum dapat informasinya, karena saya lagi di Jakarta menghadiri rapat mengenai hasil sounding Pelabuhan Pulau Baai di Kementerian Perhubungan,\" ujarnya. Ditanya kesiapannya menjadi Plt Kadis, ia mengaku selaku bawahan selalu siap terhadap tugas yang diberikan atasannya. \"Kita sebagai anak buah dituntut harus selalu siap menjalankan tugas yang diberikan pimpinan, itulah sebagai bentuk abdi kita sebagai PNS,\" tukasnya. Di bagian lain, Wakil Gubernur Sultan B Najamuddin sangat menyayangkan ada kejadian tersebut. Ia pun berjarap agar masalah itu bisa diselesaikan dengan baik yang dibantu oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. \"Secara pribadi saya menyayangkan ada kejadian seperti ini. Kalau saya sebagai pimpinan, ketika anak buah kita bermasalah ya harus kita bantu, kalau bisa cepat selesai kenapa ditunda-tunda,\" ungkapnya. Menurutnya, banyak bentuk tanggungjawab yang bisa dilakukan pemprov, seperti menyediakan kuasa hukum atau penangguhan penahanan. \"Saya juga sampaikan kepada yang bersangkutan, agar sabar sambil mencoba mencari jalan keluarnya,\" ujarnya. Disinggung mengenai rencana penunjukan Plt, Sultan mengaku sebenarnya belum berbicara mengarah ke pengganti, karena pelapor Haryadi sendiri sudah mencabut laporannya. \"Saya kita belum sampai pergantian, kita pelajari dulu kasusnya. Nanti akan saya cek kasusnya seperti apa,\" tandasnya. Tetap Ditahan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu masih ditahan di tahanan Malporesta Bengkulu. Sekira pukul 10.44 WIB kemarin, tampak puluhan PNS Pemprov Bengkulu berniat untuk mengunjungi Eko Agusrianto. Namun, kunjungan tersebut batal karena jadwal besuk hanya diizinkan pada hari Selasa dan Jumat. Tampak Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Fakhri Bustamam juga ikut dalam rombongan PNS Pemprov tersebut. Namun saat dikonfirmasi, ia mengelak dan tidak mau berkomentar. \"No comment, saya urusannya bukan itu (menjenguk),\" katanya singkat dan menghindar dari kejaran awak media. Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH menerangkan belum menerima surat pencabutan laporan/pengaduan dari Haryadi, selaku pelapor. Ditegaskan Kapolres, saat ini Eko Agusrianto masih harus menjalani tahap penyidikan dan pembenahan barang bukti. \"Surat belum kita terima surat. Sekarang masih tahap penyidikan, pembenahan barang bukti, semua penyidikan belum selesai,\" jelasnya. Ditambahkan Kapolres, Eko Agusrianto masih akan diamankan, hingga proses penyidikan selesai. Setelah itu, lanjutnya, perkara Eko Agusrianto tersebut akan kembali digelar untuk kepastian vonisnya. Sementara YR yang juga dilaporkan oleh Haryadi dalam kasus tersebut, masih diperiksa sebagai saksi. \"Sejauh ini upaya penangguhan dari Pemda Provinsi juga belum saya terima,\" pungkasnya. Untuk diketahui, Eko Agusrianto ditahan pada Minggu (6/4), berdua dengan salah seorang PNS Dispenda, berinisial Abasri. Mereka ditahan karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Haryadi dalam kasus pengadaan proyek pada tahun 2012 lalu. Saat itu, Eko Agusrianto menjabat sebagai Sekretaris Dispenda. Dia menjanjikan Haryadi proyek pengadaan produk elektronik, senilai Rp 392 juta. Karena itu, mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pun begitu Haryadi selaku pelapor telah mengirimkan surat pencabutan laporan/pengaduan. Di dalam surat yang ditandangani Haryadi di atas materai 6000 itu, tertulis bahwa Haryadi telah sepakat untuk melakukan perdamaian. Dia juga melampirkan bukti berupa surat perdamaian dan kwitansi pengembalian uang senilai Rp 395 juta. Saat dikonfirmasi, Eko Agusrianto mengatakan baik-baik saja. Dia juga meminta doa kepada semua pihak agar kasus tersebut segera selesai. Dia juga siap untuk mengikuti prosedur pemeriksaan. \"Kabar baik, mohon doanya dari semua, kita ikuti saja prosedur yang ada,\" kata Eko kepada wartawan, usai pemeriksaan dan menuju ke kamar tahanan. (cw5/400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: