Kajari: Terpidana Pakdin Belum Eksekusi

Kajari: Terpidana Pakdin Belum Eksekusi

TAIS, BE- Hingga kini tiga terpidana korupsi proyek pengadaan pakaian dinas (Pakdin) PNS Kabupaten Seluma tahun anggaran 2006, Mulkan Tajudin (mantan Sekkab), Abdul Wahid dan Drs Faisal Bustamam (mantan ketua KPU Seluma) tak kunjung dieksekusi. “Salinan putusan yang diperbaiki ke MA, samapi sekarang belum turun. Sehingga terjadi penundaan eksekusi. Kalau nanti turun, secepatnya akan dieksekusi,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH MH didampingi Kasipidsus Toni SH MH. Salinan putusan vonis hukuman penjara dari Mahkamah Agung (MA) masih dalam perbaikannya. Itu setelah terdapat kesalahan fatal, yakni tertulis kasusnya terjadi pada tahun 2011. Padahal kasus pakdin terjadi tahun 2006 lalu. Selain itu, pemberitahuan salinan putusan belum sampai ke tanggan masing-masing terpidana. Sehingga, eksekusi ketiganya menjadi tertunda, sampai salinan putusanya tiba. “Kita yakin mereka ini akan bersikap koperatif dan tidak akan melarikan diri,” sampainya. Diketahui, Mulkan Tajudin divonis pidana penjara 4 tahun. Sedangkan Abdul Wahid dan Faisal Bustamam divonis pidana penjara 1 tahun dan enam bulan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: