Simpan Ganja di Lapas, Napi Diadili
BENGKULU, BE - Sidang kasus narkoba dengan modus menyimpan paketan ganja di dalam Lapas Malabero Bengkulu, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra Apriyadi SH MH membacakan dakwaan atas perbuatan yang dilakukan, Andri Winata alias Angga (22), tahanan Lapas Kelas II A Malabero Bengkulu. Disampaikan JPU, perbuatan terdakwa diketahui 10 Desember 2013 lalu. Awalnya terdakwa menerima sms (pesan singkat) dari Niko yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Niko menawarkan ganja kepada terdakwa dan kemudian menyampaikan kalau dia sudah di Kota Bengkulu. \"Aku udah di Bengkulu, ado titipan tadi,\" begitu isi pesan yang dikirim Niko kepada Andri. Terdakwa kemudian menuju kamar selnya yang berada di dalam Lapas Malabero. Dia menemukan kantong plastik warna hitam yang bertuliskan namanya. Kantong plastik itu kemudian dibawa terdakwa ke dalam sel dan dibuka, berisikan nasi putih dan sayur, dan di dalam nasi putih tersebut terdapat satu paket besar ganja, dibalut menggunakan lakban bening. \"Paketan ganja itu kemudian terdakwa ambil untuk dibuat paket kecil, antara lain satu linting ganja yang dibungkus dengan menggunakan dua lembar kertas rokok warna putih yang dimasukkan dalam plastik bening dan diletakkan di bawah plang tempat tidur. Dua paket kecil ganja dibungkus koran dan dimasukkan di dalam kotak rokok dan terdakwa letakkan di atas plafon. Serta lima paket ganja yang dibungkus kertas koran dan dimasukkan ke dalam kotak rokok diletakkan di belakang lemari pakaian,\" ujar JPU. Sisa paketan besar ganja yang belum dibuat paketan kecil tersebut, terdakwa masukkan ke dalam plastik warna hitam yang dibungkus kembali dengan kantong plastik warna merah. Setelah terbungkus, terdakwa mengambil gagang sapu yang kemudian diikatkan pada sisa paketan ganja tersebut. Setelah itu, terdakwa memanggil saksi Supriyadi, saksi Adeka Setiawan dan saksi Apriyanto. Dia memerintahkan mereka untuk meletakkan paketan besa ganja yang diikat pada gagang sapu tersebut di atas plafon sel terdakwa, tanpa memberitahu bahwa barang tersebut adalah paketan ganja. \"Ganja tersebut akhirnya diletakkan di atas plafon oleh mereka dengan cara saling panggul,\" tambah JPU. JPU menerangkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(cw5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: