Patok TNKS Tak Sesuai Koordinat

Patok TNKS Tak Sesuai Koordinat

TUBEI,BE - Penolakan Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi atas rencana pembukaan dan pembangunan jalan tembus Kabupaten Lebong - Merangin, melalui Surat Nomor 522.1/68/Disbunhut/2014 yang ditujukan kepada menteri mendapat tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lebong, Edi Ramlan. Surat penolakan yang ditujukan kepada Menhut RI, Menteri LH, Menteri PU, Mendagri, Menteri PPN/Kepala \\Bappenas tertanggal 10 Februari 2014 itu ditanda tangani langsung oleh Bupati Merangin, Al Haris itu dengan. Alasan penolakan Bupati Merangin, dikarenakan jalan tersebut melintasi zona inti TNKS sehingga dapat melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Menurut EDi Ramlan hal itu tidak benar. Karena pemasangan patok oleh TNKS dizona itu diduga tidak sesuai dengan koordinat dan batas wilayah antara wilayah pemukiman warga dengan patok batas TNKS. \"Ada beberapa desa di Lebong ini masuk dalam wilayah TNKS. Patok Batas TNKS ini terindikasi tidak sesuai dengan titik koordinat. Buktinya, ada patok TNKS yang berada di belakang rumah warga, seharusnya TNKS dalam melakukan pematokan dilihat dulu ada beberapa desa didalamnya. Nah inilah yang kita harap agar pihak TNKS kembali mengevaluasi pemasangan patok tersebut,\" ujarnya. Edi Ramlan menjelaskan, untuk pembangunan jalan tembus antara Lebong-Merangin (Jambi) dan Lebong - Musi Rawas (Sumsel) itu Pemkab Lebong telah menghabiskan dana untuk pelaksanaan Detail Engineering Design (DED) untuk Lebong - Musirawas (Sumsel) sebesar Rp 250 juta dan DED untuk Lebong - Merangin (Jambi) sebesar Rp 600 Juta. \"Nah seluruh syarat sudah kita seesaikan dengan membuat FS, DED serta sudah masuk dalam RT/RW Lebong. Kalau itu disetujui, pembangunan jalan tembus ini akan dibangun melalui dana APBN,\" kata Eddy. Dijelaskan Eddy, dalam hasil DED yang telah dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong panjang jalan tembus dari Lebong - Musirawas itu diperkirakan sepanjang 13,850 KM dan untuk jalan tembus Lebong-Merangin sepanjang 31,5 KM. Untuk prosesnya sudah diajukan ke pemerintah provinsi dan informasinya sudah diteruskan ke Kementerian Kehutanan. \'\'Meskipun adanya penolakan dari bupati merangin, Lebong tetap akan memproses soal jalan tembus tersebut. Diharapkan Gubernur Bengkulu bisa memfasilitasi pertemuan antara 3 Gubernur yakni Gubernur Bengkulu, Gubernur Jambi dan Gubernur Sumatera Selatan dalam hal menyatukan misi pembangunan jalan tembus tersebut,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: