ADD Sedot Anggaran Rp 20 Miliar

ADD Sedot Anggaran Rp 20 Miliar

KEPAHIANG, BE - Sempat membuat Badan Anggaran (Banggar) DRPD bersitegang dengan TAPD Kepahiang dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2013 soal Alokasi Dana Desa (ADD).Akhirnya TAPD tidak ada posisi tawar lagi untuk kembali menunda realisasi ADD itu. Terlebih lagi saat ini hampir seluruh Kades se-Kabupaten Kepahiang siap melaksanakan ADD jika direalisasikan.

Disamping itu Banggar mengungkapkan gambaran ADD tahun depan senilai Rp 20 Miliar.\"Selaku anggota Banggar saya sempat menanyakan kepada beberapa Kades, dari Kades yang saya tanyakan mereka siap melaksanakan, bahkan mereka (Kades, red) juga menyatakan telah lama menunggu realisasi ADD itu,\" ungkap anggota Banggar DPRD Kepahiang, Hariyanto.

Dengan begitu, dirinya berharap baik itu Banggar ataupun TAPD untuk sepakat menganggarkan ADD agar bisa direalisasikan tahun depan. Selain itu Pemkab Kepahiang juga harus membimbing dalam rangka pelaksanaannya nanti. \"Sekarang ini kita mendesak TAPD untuk menyepakati anggaran ADD itu, meskipun demikian Pemkab tidak harus lepas tangan jika sudah direalisasikan.\" ujar Hariyanto. Hal senada juga ditegaskan Anggota Banggar lainnya, Edwar Samsi SIp MM menurutnya dari pembahasan KUA-PPAS APBD tahun depan, gambaran umum besaran ADD juga sudahdiketahui besarannya tetap mengacu pada aturan. Dalam KUA-PPAS, APBD tahun depan sebesar Rp 450 Miliar. Untuk ADD sendiri besarannya 10 persen setelah total APBD dikurangi belanja tidak langsung senilai Rp 250 Miliar dan belanja tidak langsung senilai Rp 200 Miliar. 10 persen dari Rp 200 Miliar itu artinya Rp 20 Miliar, maka dari itu gambaran anggaran ADD tahun depan sebesar Rp 20 Miliar.

Hanya saja itu belum bisa dipastikan karena KUA-PPAS APBD 2013 belum penandatanganan nota kesepakatan. \"Meskipun demikian kita mendesak TAPD untuk tidak menunda-nunda lagi realisasi ADD itu. Mengingat 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu ini, hanya kabupaten kitalah yang belum merealisasikan ADD,\" tegas Edwar.

Lebih jauh dikatakannya, dengan begitu jika tahun depan tidak juga direalisasikan maka kabupaten Kepahiang akan dikenakan pinalti karena diamanahkan sesuai SE Mendagri dan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang desa.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: