Dua SKPD Tahan Pengurusan Perizinan
KOTA MANNA, BE – Jika sebelumnya masih ada tiga satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) belum menyerahkan pengurusan perizinan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (KPTSP) yakni Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian, lain halnya dengan Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan BS dan Bagian Umum Pemda. Meski pengurusan perizinan sudah dilimpahkan ke KPTSP, penerbitan perizinan masih dilakukan oleh kedua SKPD ini. ”Untuk Disperindag dan Bagian Umum, surat keputusan (SK) Bupati mengenai penyerahan pengurusan perizinan ke KPTSP sudah ada, namun hingga saat ini kedua SKPD ini belum juga melimpahkan kewenangan pengurusan perizinan ke kami,” kata Kepala KPTSP BS, Drs H Samsu Hardi MSi kemarin. Menurutnya, SK penyerahan pengurusan perizinan dari Disperindagkop dan Bagian Umum sudah diberikan Bupati satu tahun lalu. Adapun perizinan pada Disperindag yang sudah diserahkan ke KPTSP yakni perizinan pasar, pertokoan, grosir. Sedangkan untuk perizinan Bagian Umum mengenai perizinan penggunaan kekayaan daerah. Hanya saja jika kedua SKPD ini belum juga mau menyerahkan kewenangan penerbitan perizinan ini, Samsu mengaku siap mengembalikan penyerahan perizinan itu ke kedua SKPD ini. “Meskipun kedua SKPD ini tetap tidak menyerahkan pengurusan perizinan itu pada kami, maka SK yang diberikan Bupati akan kami kembalikan ke kedua SKPD itu,” tutup Samsu Hardi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: