Tolak Politik Uang, Panwaslu ‘Demo’
BENGKULU, BE – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu menggelar aksi turun kejalan. Aksi itu untuk menolak politik uang yang disinyalir, dilakukan oleh calon anggota legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. Aksi (\'Demo\') itu dilakukan kemarin pagi (24/3) di Simpang Jalan Pierre Tandean Kota Bengkulu. “Kita mengingatkan masyarakat untuk tidak menerima pemberian uang, dari Partai atau caleg dalam Pemilu Legislatif (Pileg) mendatang. Sebab politik uang tersebut pangkal dari lahirnya koruptuor, karena caleg yang jadi wakil rakyat nanti akan menghalalkan segala cara, untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkannya saat kampanye dengan membagikan sejumlah uang,\" tegas ketua Panwaslu Sugiharto, kemarin. Sugiharto mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu, tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai pelaksanakan pemilu berkualitas di Kota Bengkulu. \"Hasil pemilu berkualitas atau tidak tergantung dengan masyarakatnya. Apabila masyarakatnya menolak politik uang, maka pemilu di Bengkulu akan berkualitas dan menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas juga,\" tegas Sugiharto. Dikatakan Sugiharto, hindari menerima uang dari caleg atau parpol saat melakukan kampanye. Pasalnya apabila masyarakat menerima uang berarti membantu praktik politik uang. Dengan menerima pembayaran dari caleg Rp 50.000 sampai Rp 100.000 sama denga masyarakat dihargai lebih murah dari harga hewan. “Ketika saya mendampingi ketua Bawaslu RI sosialisasi di Bengkulu Selatan, ada seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan, masyarakat menerima politik uang dari caleg yang hanya Rp 50 ribu sampai seratus ribu tersebut. Sama saja rakyat lebih dihargai lebih murah dari harga hewan, sebab hewan saja bisa berharga Rp 500 ribu sampai jutaan,\" ungkap Sugiharto. Aksi jalanan yang dilakukan Panwaslu tersebut, juga melibatkan puluhan aktivis mahasiswa mengecam praktik politik uang para caleg dan parpol jelang pemilu mendatang. Ketua Panwaslu mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga harga dirinya dengan tidak menerima uang atau iming-iming apapun yang diberikan oleh caleg maupun parpol. \"Tidak semua caleg melakukan politik uang, biasanya yang melaksanakan oknum-oknum saja. Sehingga masyarakat harus cerdas dalam menyikapi, perbuatan politik uang juga diancam 2 tahun penjara bila terbukti melakukan hal tersebut,\" sebutnya. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) divisi hukum penindakan pelanggaran (HPP), Ediansyah Hasan SH juga ikut dalam aksi tersebut menyatakan sangat mengaspresiasi gerakan-gerakan tolak politik uang tersebut. “Politik uang musuh bersama, kita harus menolak semua bentuk politik yang dapat menciderai hasil pemilu didaerah ini,\" terangnya. Disebutkan, Ediansyah masyarakat dapat melaporkan dugaan tindakan politik uang tau pelanggaran pemilu ke Bawaslu bila terbukti maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Bila terbukti melakukan politik uang, kita dapat membatalkan pencalonannya,\" tutup Ediansyah. Dalam aksi jalanan tersebut juga dibagikan sebanyak 2.500 stiker yang bertuliskan tolak money politic, dan sebagainya. Panwaslu, Panwascam dan mahasiswa dengan menggunakan pengera suara.Mereka berorasi meneriakkan tolak money politic. Kegiatan tersebut dilaksanakn didua titik, simpang lampu merah Padang Harapan dan simpang lampu merah Jalan Tandean. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: