Lagi, Kontraktor Tuntut Dana 2013

Lagi, Kontraktor Tuntut Dana 2013

TAIS, BE- Untuk kesekian kalinya kontraktor yang mengerjakan proyek yang belum dibayar oleh Pemkab Seluma menuntut pembayaran. Tuntutan kembali disampaikan kemarin (20/3) dalam rapat yang dilangsungkan alot karena Pemkab tetap berpatokan pembayaran baru dapat dilakukan setelah ada hasil audit dari auditor independen. “Sebelum ada audit independen, maka belum bisa dibayarkan dengan nilai perkiraan sementara sebesar Rp 18 miliar. Audit yang dilakukan kemarin hanya audit rutin saja, bukan terhadap 64 pekerjaan,” kata Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE. Dijelaskannya, sejauh ini kita tidak bisa menjelaskan berapa jumlah pekerjaan yang terpasang di lapangan. Sehingga para kontrakor tidak bisa mendesak DPPKAD Seluma untuk mencairkan anggaran dana proyek yang belum dibayarkan. Katanya, apa yang dikerjakan DPPKAD telah benar dan jangan menyalahkan DPPKAD Seluma.  Selain itu, pekerjaan tersebut belum ada hasil auditnya. Disampaikan Mufran, jika uang seluruh kontraktor tersebut masih tersimpan dan tidak akan dibawa lari oleh Kabupaten Seluma dan masih tersimpan utuh di kas daerah. Disesalkannya, laporan PHO dari Dinas PU tidak bisa dijadikan acuan. Mengingat PHO baru dilakukan beberapa waktu dekat ini. Sedangkan pekerjaan dilakukan pada tahun 2013 lalu. “Jelas ini menyalahi aturan pekerjaan dikerjakan tahun 2013 maka PHO tahun 2014 dan ini tidaklah masuk akal. Jika tetap dibayarkan bisa, maka yang akan mempertangung jawabkannya siapa?,” tegas Wabup. Menurutnya, salah satu cara jalan keluar adalah untuk melakukan pertemuan dengan seluruh unsur FKPD Seluma. Kemudian diminta untuk bersama-sama bertanggunngjawab dengan melakukan pembayaran pinjaman kepada seluruh kontraktor yang pekerjaannya belum dibayarkan. Sementara itu, Ketua DPRD Seluma Drs Martadinata mengatakan, di dalam APBD murni DPRD Seluma memang belum menganggarkan dana Rp 18 miliar serta pembahasan RAPBD. Sebelumnya juga tidak ada mata angaran untuk itu. Sehingga tetap di saving dalam kas daerah. Alasannya karena belum ada audit dari BPK dan BPKP. “Kami tidak berani untuk menganggarkan karena belum ada hasil auditnya, tapi setelah ada auditnya akan kami angggarkan dalam APBD perubahan,” kata Martadinata.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: