Izin Kampanye Parpol Masih Nihil

Izin Kampanye Parpol Masih Nihil

TAIS, BE - Sejak dimulainya genderang kampanye terbuka terhitung 17 Maret lalu, ternyata tidak ada satupun partai politik yang mengantongi izin dari kepolisian. Hanya saja, satu parpol, yakni PAN yang akan melakukan kampanye terbuka pada tanggal 24 Maret mendatang yang telah mengurus perizinan. “Dari data yang kita terima untuk minggu ini tidak ada satupun parpol yang mengantonggi izin dari kepolisian dalam berkampanye di Kabuapten Seluma,” sampai Ketua Panwaslu kabupaten Seluma Helwandi SE kepada BE kemarin. Dijelaskan lagi, hanya saja satu parpol yang telah mengurus perizinannya di Polres Seluma untuk tanggal 24 Maret di Kecamatan Sukaraja. Sementara itu, diharapkan terhitung dari saat ini diminta kepada seluruh parpol dalam melakukan kampanye terbuka untuk mengusrus perizinan dan pemberitahuan ke Peolres Seluma maupun ke Panwaslu Kabupaten Seluma. “Kita juga meminta kepada Panwascam dan PPL untuk dapat melaporkan sejumlah parpol yang melakukan  kampanye tanpa mengantongi izin di wilayah masing-masing tanpa terkecuali,” harapnya. Seperti kejadian yang dilakukan oleh Partai Nasdem Senin lalu, ternyata tanpa mengantongi izin keramaian dan pemberitahuan ke Kepolisian dan Panwascam. Kampanye ini juga diharuskan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Menjelang jadwal kampanye tersebut apa salahnya parpol menyempatkan mengurus perizinannya. “Kita harap parpol dapat bekerjasama. Untuk itu, Panwas juga telah menyurati sejumlah parpol terkait perizinan kampanye,” sampainya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: