Surat Suara Rusak Harus Diganti
BENGKULU, BE - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi mengatakan, semua surat suara yang rusak harus diganti. Surat suara pengganti tersebut sudah harus berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pencoblosan. \"Saya rasa masih ada waktu untuk melakukan pergantian tersebut, sehingga surat suara rusak harus diganti,\" sebut Parsadaan, kemarin (19/3). Namun demikian, Parsadaan mengatakan, pihaknya belum mengetahui laporan pasti mengenai berapa jumlah surat suara yang tidak layak digunakan untuk pemilihan DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota. \"Mungkin sudah masuk laporannya, tapi saya belum terima. Nanti saya cek dulu sudah dapat apa belum,\" elak Parsadaan. Sementara itu, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, jumlah total surat suara yang rusak mencapai 7.213 lembar. Dengan tingkat kerusakan bervariasi, seperti degradasi dan sobek. \"Kita buatkan berita acaranya, kemudian dikirim ke KPU RI untuk diganti dengan yang baru,\" jelas Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra. (320) Daftar Kerusakan Surat Suara No. Kabupaten/Kota Kerusaksan Suara Suara DPR RI DPD RI DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/kota 1. Kota Bengkulu 22 48 1.840 34 2. Bengkulu Utara 101 157 193 281 3. Bengkulu Selatan 94 86 31 33 4. Rejang Lebong 293 461 375 654 5. Kaur 13 23 2371 3 6. Kepahiang 3 17 15 4 7. Benteng 4 7 0 5 8. Lebong 21 7 55 9 9. Muko-Muko 4 9 5 10 10. Seluma 36 38 33 11
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: