PT TME Ditolak

PT TME Ditolak

TUBEI,BE - Rapat komisi penilai dokumen addendum Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) PT Tansri Madjid Energi (TME) berlangsung alot. Pasalnya banyak pihak menolak Amdal PT TME tersebut, diantaranya tim ahli komisi penilai andal serta NGO Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu. Penolakan itu terkait adendum andal PT TME tersebut. Rapat yang dilaksanakan selama dua hari sejak Senin hingga Selasa (18/3) itu, terutama rapat yang dilaksanakan di kantor Bappeda Lebong tidak membuahkan hasil, sehingga rapat bakal dijadwalkan kembali sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong Zamhari SH MH yang saat itu memimpin sidang komisi tersebut menjelaskan, pembahasan adendum Andal PT TME ini untuk saat ini belum memperoleh kesepakatan dan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. \"Nanti akan kita jadwalkan ulang mengenai rapat komisi penilai dokumen adendum andal PT TME ini, hal ini dikarenakan tidak adanya kesepakatan dalam rapat komisi tadi,\" kata Zamhari. Disampaikan Manager Penguatan Organisasi dan jaringan Walhi Bengkulu, Feri Vandalis, Walhi menolak PT TMEĀ  dikarenakan tidak adanya keterbukaan publik yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Padahal, sebelum dilakukan rapat komisi penila andal, RKL dan RPL ini harus terlebih dahulu disampaikan ke masyarakat. \'\'Selain itu penolakan kita dikarenakan adanya klaim PT TME yang menyatakan jika 97 persen masyarakat diwilayah yang terkena dampak aktifitas pertambangan tersebut menyetujui PT tambang emas tersebut. \"Nah ini yang kita pertanyakan, dari mana ada klaim 97 persen masyarakat menyetujui Perusahaan tersebut,\'\' tukasnya. Feri ingin mengetahui masyarakat mana yang menyetujui tersebut. Kalau memang ada bisa atau tidak pihak perusahaan menunjukkan bukti tersebut. Karena dengan 97 persen masyarakat setuju berarti hanya 3 persen lagi masyarakat yang menolak. \'\'Nah ini yang jadi pertanyaan kita,\" ungkap Feri. Feri juga mengatakan konsultan yang ditunjuk oleh PT TME untuk melakukan penyusunan dokumen addendum Andal, RKL dan RPL tersebut bukan ahli pertambangan. Termasuk juga dalam penyusunan tersebut harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong. \"Sikap kita (Walhi,red) sudah jelas, menolak dokumen addendum Andal, RKL dan RPL yang diajukan oleh PT TME tersebut,\" tegasnya. Hal yang senada disampaikan Tim Ahli Komisi Penilai Andal, RKL, RPL, Ir Pandu Imam SA MS. Dirinya secara tegas menolak adendum Andal PT TME tersebut. Hal ini dikarenakan adanya kecurigaan terhadap dokumen yang diajukan tersebut. \"Kita sangat bersyukur atas limpahan sumber daya alam yang ada di Lebong ini. Tetapi, dalam hal pengelolaan dari perusahaan tentunya harus didukung dengan perencanaan yang baik. Jika tidak, maka yang terjadi seperti rapat tadi, muncul keributan. Keributan ini terjadi karena dari awalnya sudah salah,\" ujar Pandu yang juga selaku dosen Universitas Bengkulu (UNIB). Selain itu, dalam menyusun dokumen itu seharusnya ada orang pertambangan, tetapi yang terjadi justru dokumen itu disusun oleh orang Biologi yang jelas bukan ahli pada bidang pertambangan. \"Nah ini ibarat tukang las disuruh jadi dokter atau menyuntik, tentunya itu tidak akan nyambung dan paham. Jadi, sama halnya dengan ini, konsultan yang ditunjuk malah konsultan Biologi bukan pertambangan. Saya juga tidak melihat dalam dokumen itu adanya referensi pertambangan yang digunakan,\" bebernya. Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT TME Adi Handarbeni ST dikonfirmasi BE usai rapat komisi penilai Andal, RKL dan RPL PT TME kemarin justru menyebut, statemen mengenai tidak adanya ahli bidang pertambangan pada konsultan yang ditunjuk PT TME untuk menyusun dokumen addendum Andal, RKL dan RPL oleh Walhi dan Tim Ahli dari UNIB itu justru tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan penunjukan konsultan itu harus yang memiliki pengalaman pada bidang pertambangan emas. \"Saya rasa pernyataan mengenai penunjukkan konsultan itu tidak berdasar,\'\' katanya. Menurutnya, tidak ada peraturan yang menjelaskan bahwa konsultan itu harus mempunyai pengalaman dibidang emas tetapi secara aturan undang-undang harus memiliki lisensi yang dikeluarkan oleh kementrian kepada personalnya untuk mengakui kompetensi mereka. Ia berkesimpulan tidak ada masalah mengenai tidak adanya ahli pertambangan emas dalam konsultan yang kita tunjuk, karena memang aturannya tidak menyebutkan keharusan itu. Sementara mengenai klaim 97 persen warga yang menyetujui pertambangan emas oleh PT TME, Adi menjelaskan hal itu adalah salah persepsi. \"Persentase 97 persen itu bukan yang menyetujui melainkan yang mengetahui. Angka ini adalah sampel acak yang diambil oleh konsultan. Kita sudah klarifikasi kepada si penanya tapi tidak tahu kok ini diangkat lagi. Mengenai waktu perbaikan, tidak ada disebutkan berapa lama. Namun kita berharap konsultan dapat segera melakukan perbaikan,\" harapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: