Sabu Senilai Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Sabu Senilai Puluhan Juta Rupiah Diamankan

Tiga Tersangka Dibekuk CURUP, BE - Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong (RL), Rabu (19/03) dinihari kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang gembong narkoba berinisial An (32) dan Pe (25), warga Kelurahan Air Putih Baru, Curup Selatan, Rejang Lebong. Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu berupa paket bernilai jutaan rupiah. Dikonfirmasi wartawan, Kapolres RL AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi S SH menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu tersebut bermula dari informasi peredaran narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Air Putih Baru. Setelah dicek, polisi memergoki tersangka Pe tengah mengkonsumsi sabu. Bersama tersangka Pe polisi mengamankan barang bukti 1 paket besar sabu dan 1 paket sedang sabu senilai Rp 12 juta, 1 unit alat hisap sabu atau bong, 1 unit alat timbang digital, uang tunai Rp 1,6 juta, plastik bening 16 lembar, 2 korek, 2 unit HP serta sejumlah peralatan untuk merakit dan menimbang sabu bahkan narkotika jenis tanaman berupa 1 paket kecil ganja. Tidak puas hanya menangkap Pe, polisi kembali melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi Pe bekerja sama dengan rekannya An. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dirumah An yang berada tak jauh dari rumah Pe. \"Barang yang kita amankan dari rumah Pe, disebut berasal dari An dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya,\" ungkap Rudi. Dari tersangka An, sambung Kasat, pihak kepolisian mengankan 1 paket besar dan 2 paket sedang sabu. Barang bukti ini disinyalir senilai sekitar lebih dari Rp 25 juta. Kemudian di dalam lemari pakaian An, petugas juga mendapatkan uang Rp 17,7 juta hasil penjualan sabu, 4 unit HP dan 3 lembar plastik bening. Bersama An, polisi juga mengamankan suaminya Pp (33) untuk memberikan keterangan kepada polisi terkait aktivitas An yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu. \"Hingga saat ini Pp masih diamankan sebagai saksi 3 x 24 jam, karena keterangan sementara Pp sama sekali tidak mengetahui aktivitas istrinya,\" terang Kasat. Namun hasil pemeriksaan urin, Pe positif sebagai pengguna shabu dan ikut mengedar barang haram tersebut. Sedangkan paket ganja kering yang juga ditemukan diduga untuk pakai sendiri. \"Kita masih akan mengembangkan kasus ini, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan tersangka masih kita terlusuri,\" tutup Kasat. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: