Temuan BPK ke Ranah Hukum
![Temuan BPK ke Ranah Hukum](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/2012/09/bpk.jpg)
BENGKULU, BE - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam kurun waktu 2005-2010 resmi bergulir ke penegak hukum. Pasalnya, pejabat yang pekerjaannya menjadi temuan BPK itu kebanyakan sudah tidak lagi menjabat, seperti pensiun dan ada juga yang sudah meninggal. Di Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri jumlah temuan cukup banyak, yakni mencapai 260 temuan atau rekomendasi yang belum diproses dengan total kerugian negara mencapai Rp 45,47 miliar. \"Aturannya temuan itu ditindaklanjuti dengan cara mengembalikan kerugian negara setelah 60 hari sejak BPK mengeluarkan hasil temuan. Jika sudah lebih dari itu, maka diambil alih oleh aparat penegak hukum, dan sekarang silahkan penegak hukum yang memproses temuan tersebut,\" tegas Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, kemarin. Menurutnya, sejauh ini pihaknya juga telah berupa mengembalikan kerugian negara tersebut dengan cara pemotongan gaji. Hanya saja jumlah kerugian dengan pengembalian tidak sesuai, karena cicilan bulanan cukup minim sedangkan kerugian negara miliaran rupiah. \"Kalau misalnya kerugian negara Rp 500 juita, kemudian dibayar uang muka Rp 100 juta sedangkan sisanya dibayar nyicil kemungkinan masih terkejar. Tapi kalau kerugian Rp 2 miliar, hanya mengandalkan cicilan dari pemotongan gaji. Kalau seperti itu kapan selesainya, karena jumlah yang dikembalikan tidak sebanding dengan kerugian. Dan silakan penegak hukum bagaimana caranya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,\" ujarnya. Sedangkan temuan yang tergolong baru, seperti di Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta tahun 2012 lalu, Sumardi mengaku pihaknya masih mengupayakan agar kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih itu bisa dikembalikan dan tidak bermuara ke penegak hukum. Namun jika nanti upaya pemprov tidak membuahkan hasil, kasus itu juga akan diserahkan kepada penegak hukum. \"Jika PPTK atau kuasa pengguna anggarannya memiliki niat yang baik, mari selesaikan masalah ini dengan baik dengan cara mengembalikan kerugian negara. Jika tidak, ya apaboleh buat penegak hukumlah yang akan menindaklanjutinya,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: