CPNS Dilarang Gadaikan SK
BENGKULU, BE - Surat Keputusan (SK) pengangkatan 77 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2013 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemarin (17/3) resmi dibagikan. Hanya saja SK tersebut dilarang digadaikan ke bank sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi PNS penuh. Karena tidak ada jaminan bagi CPNS yang sudah mendapatkan SK tersebut sudah pasti diangkat menjadi PNS. \"Saya minta jangan dulu memikirkan yang macam-macam, bekerjalah dengan baik dan tunjukkan prestasi yang gemilang,\" ungkap Asisten III Pemprov, Drs H Herry Syahriar MM saat membuka pembekalan CPNS di Gedung Serba Guna Pemprov, pagi kemarin. Menurutnya, CPNS itu bisa saja dibatalkan pengangkatannya menjadi PNS penuh, jika melangggar peraturan mengenai kedisiplinan PNS, seperti menikah lagi tanpa izin istri pertama, terlibat mengkonsumsi atau mengedar obat terlarang, dan berbagai pelanggaran berat lainnya. \"Bagi yang sudah berkeluarga, jangan coba-coba lirik Wanita Idaman Lain kalau tidak mau batal menjadi PNS,\" celetuknya. Selain itu, mantan Plt Sekda itu meminta para CPNS tersebut untuk merubah pola pikirnya, bahwa PNS atau CPNS merupakan pelayan masyarakat, bukan meminta dilayani, mengutamakan kepentingan bangsa dan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. \"Tunjukkan prestasi adik-adikk skalian. Sebab rata-rata nilai passing grade kelulusan kalian mencapai 272, bahkan lebih. Abdikan diri kalian dengan baik, implementasi ilmu yang dimiliki untuk Provinsi Bengkulu ini. Layani masyarakat dengan baik dan usahakan selalu tersenyum, bukan merengut apalagi mencibir, karena masyarakat adalah raja, sedangkan PNS adalah pelayannya,\" ujar Herry memberikan nasihat. Ia mengungkapkan, CPNS tersebut juga harus bertanggung jawab penuh atas semua pekerjaan dan tugas yang diberikan kepada. Jangan karena tidak mengeluarkan uang, lantas bekerja sesuka hatinya. \"CPNS juga jangan bermimpi menjadi orang kaya, karena pada hakekatnya PNS tidak ada yang kaya, pendapatan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jangan dulu berharap membeli mobil atau rumah, tapi fokuslah melaksanakan tugas dengan baik dan berikan hasil yang maksimal,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala BKD Tarmizi BSc SSos mengatakan, meski SK CPNS itu baru dibagikan, namun TMT-nya tetap terhitung 1 Februari 2014, karena pemberkasan sendiri dimulai sejak Februari lalu. Ia juga menyebutkan, masa CPNS tersebut antar 1 hingga 2 tahun. Setelah itu akan diangkat menjadi PNS penuh asalkan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010. \"Karena masih CPNS, mereka hanya menerima gaji sebesar 80 persen dari total gajinya. Nanti setelah diangkat menjadi CPNS, baru diberikan gaji penuh,\" terangnya. Ia juga menginstruksikan, setelah pembekalan agar para CPNS itu segera melapor ke SKPD tempat ia bertugas agar langsung bisa melakukan penyesuaian di tempat kerja yang baru. \"Pembekalan akan berakhir hari ini (kemarin,red), setelah itu silahkan para CPNS ini melapor ke SKPD-nya masing-masing,\" pungkasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: