Revisi Perda Pasar Dikonsultasikan
BENGKULU, BE - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, menyatakan, Pemerintah Kota sedang melakukan konsultasi untuk menindaklanjuti upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Konsultasi ini dilakukan pada tingkat Kementerian Republik Indonesia. \"Masih ada 2 kemungkinan bentuk revisinya. Pertama bisa jadi tarif itu kita ubah di Perdanya. Kedua, kalau memang memungkinkan tarif baru itu dicantumkan dalam Perwal (Peraturan walikota). Kedua kemungkinan ini masih kami konsultasikan dengan pemerintah pusat sembari menunggu kajian kelayakan tarif dari para pedagang,\" ujarnya, kemarin. Tony menjelaskan, pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi mengenai Perda ini kepada para pedagang. Sementara mengenai revisi tarif sendiri, menurutnya, akan ditindaklanjuti usai konsultasi yang dilakukan oleh pihak Bagian Hukum Setda Kota. \"Sebelum direvisi, Perdanya kita nilai masih berlaku. Namun memang belum dilaksanakan sebelum Perwalnya selesai kita susun,\" sampainya. Tony merasa bersyukur bahwa sebagian besar para pedagang sudah menyadari pentingnya Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini untuk menunjang pembangunan di Kota Bengkulu disatu sisi, realisasi peremajaan pasar tradisional disisi yang lain. Ia merasa optimis bahwa Perda ini akan memberikan dampak besar dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Sejak awal memang niat kita dengan Perda ini adalah menghapus pungli, menghapus sewa menyewa dan peningkatan PAD. Semuanya akan dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk kenyamanan berjualan, renovasi gedung pasar, pembangunan pasar baru yang lebih elok dan lain-lain,\" tukasnya. Sebelumnya, Walikota H Helmi Hasan SE telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan kajian mengenai tarif retribusi pelayanan pasar yang layak dan mampu dijangkau oleh seluruh kalangan pedagang. Ia berharap pembahasan tersebut bebas dari pretensi politik maupun kepentingan kelompok dan pribadi tertentu. \"Silahkan pembahasan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan niat yang tulus dan ikhlas untuk membantu mensejahterakan pedagang. Jangan ada niat lain diluar ini,\" demikian Helmi. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: