Warga Marga Bakti ke Mabes Polri?

Warga Marga Bakti ke Mabes Polri?

KETAHUN, BE - Sejumlah warga Desa Marga Bakti Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara kini melaporkan kasus tambang ilegal di desa tersebut ke pemerintah pusat. Meliputi Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mabes Polri, dan Koppolnas. Hal tersebut dilakukan, lantawan warga setempat dan LSM Walhi merasa laporan ke pemerintah daerah dan ke POlda Bengkulu tak mendapat respon. Versi warga setempat, usaha tambang diduga milik oknum polisi yang dikemas dalam bentuk usaha koperai itu. Hingga kini masih belum tuntas diselesaikan permasalahannya. Lahan warga diserobot memakai alat buldoser. Kebun sawit dan karet warga ada yang masih produktif pun sudah dibuldoser tanpa persetujuan warga. \"Kami sangat mengharapkan tanah kami yang diserobot itu dikembalikan, dari pemerintah daerah dan Polda mandeg, tidak ada upaya penyelesaian sedikit pun,\" Kata Sekretais Desa Marga Bakti, Siswandi. Siswansi menegaskan, aktivitas pertambangan tersebut melanggar undang-undang HAM. Warga pun menduga  penyorobotan tersebut dilakukan oleh oknum Prim Koppol. Karena warga sering melihat mobil Prim Koppol Polres Bengkulu Utara (BU) membawa BBM untuk mobil buldoser. Terkait korban penggusuran dari pihak yang tidak bertanggung jawab itu, meminta pihak Pemda BU dan Polda Bengkulu mengusut kasus tersebut. \"Beberapa orang warga sudah dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Polda, tapi saat ini mandeg saja,\" ujarnya. Hingga saat ini, diakui pengurus Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, Veri Vandalis, perwakilan masyarakat Marga Bakti sedang berada di Jakarta guna menyampaikan perkembangan kasus yang ada,. Warga menuju Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mabes Polri, Koppolnas, dan Mentri Lingkungan Hidup. \"Karena dari pemerintah daerah dan aparat yang menangani kasus ini tidak ada upaya. Mereka langsung ke pemerintah saja, yang tujuannya ada keadlian dan kejujuran untuk menindaklanjuti kasus ini,\" pungkas Veri. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: