Dewan Sepakat SMPN 1 KS Dibubarkan

Dewan Sepakat SMPN 1 KS Dibubarkan

BINTUHAN, BE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur bersama DPPKAD melakukan pembahasan  tentang penghapusan dan pengalihan aset SMPN 1 Kaur Selatan. Dalam rapat  dimulai sekitar pukul 09.00 WIB  dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Kaur Samsu Amana S.Sos dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabid Aset DPPKAD Yanuar Aris Pribadi dan pihak terkait lainnya. Aris menyampaikan menurut tim analisa aset untuk penghapusan dan pengalihan aset SMPN 1 Kaur sudah memenuhi kriteria untuk dibubarkan atau dihapuskan. Hal ini berdasarkan  dengan Peraturan Mendagri Nomor 17. \"Menurut hasil kajian kita, untuk penghapusan aset SMPN 1 Kaur selatan sudah memenuhi kriteria untuk dihapuskan,\" kata Aris  saat rapat DPRD kemarin. Menurut Aris untuk nilai aset diatas Rp 5 M itu harus mendapat persetujuan DPRD.  Sedangkan  nilai aset SMPN 1 KS Rp1,8 M dan sudah dihutung dengan rehabilitasi sebelumnya. “Karena saat ini bangunan sekolah itu bukan  lagi termasuk aset Provinsi, dan itu  bangunan sudah diserahkan ke Pemda Kaur,”terangnya. Sementara itu,  Ketua DPRD Kaur Samsu Amana S.Sos mengatakan untuk menindak lanjuti permohonan kembali penghapusan aset daerah SMPN 1 Kaur selatan oleh  Bupati Kaur Ir H.Hermen Malik MSc. Pihak DPRD menyetujui penghapusan tersebut, tapi masih dipertimbangkan dampak dari penghapusan tersebut. Pasalnya  saat ini masyarakat pada  umumnya dan khususnya alumni dari SMPN 1 Kaur Selatan belum mengetahui bahwa SMPN 1 akan dihapuskan.  \"Jika semua kriteria untuk penghapusan ini sudah terpenuhi. Maka sepenuhnya DPRD menyetujui penghapusan aset SMPN 1 KS itu,\" ungkapnya. Ketua Komisi 111 DPRD Kabupaten Kaur Jauhari Salim menambahkan  pihaknya sangat mendukung pembangunan Pemerintah Daerah Kaur. Hanya saja untuk penghapusan aset ini perlu dikaji dengan matang dan jangan sampai nanti tersandung hukum. \"Saat ini masyarakat belum ada yang mengatakan setuju tentang penghapusan aset  tersebut.  Kahwatur nanti ada gejolak antara masyarakat dengan pemerintah. Jika  sudah memenuhi kriteria dan syarat penghapusan serta punya kekuatan hukum yang jelas ini disetujui,”pungkasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: