Wagub Gagas Bangun Jalan Truk Batubara
BENGKULU, BE - Wakil Gubernur Bengkulu, Sultan Bachtiar Najamudin menggagas pembangunan jalan khusus untuk dilalui kendaraan yang mengangkut batubara menuju Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Gagasan ini pun telah disampaikan wagub kepada pengurus Asosiasi Pertambangan Batubara (APBB) dalam acara pengukuhan APBB Selasa (4/3) kemarin. \"Ada dua alternatif terbaik yang bisa kita lakukan, pertama, APBB membangun jalan baru sehingga tidak lagi melewati jalan utama seperti saat ini. Kedua, tetap memngunakan jalan utama, tapi pengusaha batubara memberikan kontribusi yang seimbang untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui truk batubara tersebut,\" kata Sultan saat diwawancarai, kemarin. Menurutnya, langkah mana yang akan diambil diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha tambang batubara. Jika mereka memilih opsi kedua, yakni tetap menggunakan jalan utama, maka pemprov akan menentukan nominal kontribusi yang harus dibayar oleh pengusaha batubara tersebut. \"Kiat siap mengakomodir keputusan mereka, dan ini sudah saya sampaikan kepada pengurus APBB yang baru dikukuhkan, kemarin,\" ujarnya. Selain itu, wagub juga meminta APBB memberikan pemahaman kepada para anggotanya untuk tidak lari dari tanggungjawabnya sebagai pengusaha. Adapun beberapa tanggungjawab itu, yakni menyalurkan dana CSR kepada masyarakat di sekitar perusahaan atau bantuan sosial kemasyarakatan. Bentuknya pun dibolehkan berbagai macam, seperti beasiswa, pembangunan insfrasturuktur, bantuan sosial, sunatan massal dan lainnya. \"Bisa juga dalam bentuk program desa binaan atau membangun taman parisata,\" tuturnya. Selain menyalurkan dana CSR, perusahaan juga memiliki tanggungjawab untuk melakukan reklamasi atau mengembalikan keadaan tanah seperti sebelumnya. Karena sebagian besar lahan bekas galian batubara itu berbentuk kolam atau danau yang cukup luas. \"Jika tidak dilakukan reklamasi, maka lahan itu tidak bisa digunakan dalam waktu hingga puluhan tahun. Jika selesai beroperasi dan langsung ditimbun, maka lahan itu pun dapat dimanfaatkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dan melakukan reklamasi itu merupakan salah kewajiban pokok pengusaha tambang,\" terangnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: