Bantah Penjaringan Dir PDAM Tidak Sesuai Aturan
TUBEI, BE - Adanya permasalahan mengenai penjaringan calon Direktur PDAM Tirta Tebo Emas yang dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permendagri nomor 2 dan Perda Lebong Nomor 19 tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebong, dibantah oleh Dewan Pengawas PDAM Tirta Tebo Emas. Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Tebo Emas, Zamhari Bahrun SH MH mengatakan, jika seluruh pelaksanaan penjaringan Direktur PDAM tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan daerah yang ada. \"Itu semua sudah sesuai dengan aturannya, soal usia direktur terpilih tersebut melebihi usia yang diatur di dalam perda, itu tidak ada. Maulana itu kan sejak ia tidak lagi menjabat sebagai Plt Direktur PDAM, belum ada kita ketahui jika dia telah keluar dari PDAM, berarti saat ini Maulana masih tercatat sebagai orang dalam PDAM dan untuk batas usia maksimal 55 tahun dan itu masih memenuhi syarat,\" jelas Zamhari. Selain itu, Zamhari pun menepis jika pihaknya tidak memberikan surat ke pihak Komisi III mengenai penjaringan dan pemilihan direktur PDAM Tirta Tebo Emas tersebut. \"Setiap tahapan penjaringan direktur PDAM kita selalu memberikan surat ke Sekretariat DPRD Lebong. Soal tidak nyampai ke Ketua Komisi kita tidak tahu soal itu, yang jelas setiap tahapan kita selalu menyampaikan ke DPRD Lebong,\" kata Zamhari. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Lebong Affan Jauhari SE ketika dikonfirmasi wartawan usai hearing bersama panitia penjaringan Direktur PDAM dan Dewan Pengawas pada Selasa (27/11) kemarin, mengatakan jika memang Maulana (Direktur PDAM) tersebut masih berstatus sebagai pegawai PDAM, berarti selama ini Maulana masih digaji oleh PDAM. Sedangkan Maulana tersebut tercatat sebagai PNS di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong. \"Ya kalau memang Maulana masih tercatat orang PU mana kartu pegawai PDAM-nya, tentu saja kalau masih tercatat sebagai pegawai PDAM pasti ada kartu pegawainya,\" ucap Affan.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: