Residivis Kasus Ganja Ditangkap Bawa Sabu
BENGKULU, BE - Meski baru 3 bulan keluar dari penjara terkait kasus narkotika, tidak membuat Hendri (33), warga Rt 27, Teluk Sepang, Sumber Jaya, Kota Bengkulu, jera bermain dengan barang haram tersebut. Dia dibekuk polisi, setelah kedapatan membawa 1 paket sabu-sabu di kawasan Pagar Dewa, Minggu (3/3) dinihari. Kronologis penangkapan, saat itu tim dari jajaran Dit Narkoba Polda Bengkulu mendapat informasi ada transaksi narkotika di sekitar tempat kejadian perkara (TKP.) Polisi lalu segera meluncur ke lokasi untuk menyelidiki transaksi tersebut. Sesampai di TKP, polisi tidak melihat adanya transaksi narkoba jenis sabu, namun polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu bersama temannya MA . Polisi lalu langsung mencegat pelaku berserta temannya itu. Saat keduanya di geledah di tempat, polisi menemukan 1 paket sabu seharga Rp 200 ribu di tangan pelaku. Sementara MA dilepaskan karena tidak terbukti membawa sabu. Selanjutnya Hendri digiring ke Mapolda Bengkulu penyelidikan lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku membantah kalau ia mengedarkan dan mempunyai narkoba jenis sabu tersebut. Sabu tersebut diberikan temannya. \"Bukan saya yang punya barang itu, itu punya teman saya, ia memberikan barang itu saja kepada saya,\" kata Hendri. Ia menambahkan, bahwa ia tidak mau menerima barang tersebut, namun temannya tersebut memaksa untuk menyimpan barang tersebut kepadanya. \"Saya tidak tahu yang punyo barang itu, saya dipaksa untuk membawanya,\" ujarnya. Selain itu Hendri mengaku tidak pernah memakai barang haram tersebut. Untuk diketahui, Hendri pernah ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis ganja dan dihukum selama 5 tahun. \"Saya baru bebas dari penjara 3 bulan ini karena kasus ganja, tapi kalau sabu saya tidak pernah menggunakan dan mengedarkannya,\" ungkap laki-laki yang tubuhnya dipenuhi tato ini.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: