BPK Deadline Pemda

BPK Deadline Pemda

BENGKULU, BE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu mendeadline pemerintah 9 kabupaten, 1 kota dan Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti 1.226 temuan BPK sejak 2006 hingga 2012. Dari temuan BPK tersebut, terdapat kerugian negara dalam jumlah besar, yakni mencapai Rp 117,26 miliar. \"Kita minta semua pemerintah daerah yang belum selesai menindaklanjuti temuan BPK itu segera segera menyelesaikannnya, karena temuan ini sudah terbilang lama,\" kata Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Erwin SH MHum. Menurutnya, temuan BPK itu hanya dapat diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara dan memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan agar ke depan menjadi lebih baik. \"Rekomendasi yang dikeluarkan BPK itu bermacam-macam, ada rekomendasi pengembalian kerugian negara, ada pula rekomendasi untuk melakukan penataan pengelolaan pemerintahan, memperbaiki sistem pelayanan dan berbagai rekomendasi lainnya.  Hanya saja yang paling mencolok apakah sudah ditindaklanjuti atau belum adalah masalah kerugian negara,\" terangnya. Ada pun rekomendasi BPK yang belum tuntas ditindaklanjuti, yakni Pemerintah Provinsi Bengkulu sebanyak 260 temuan dengan kerugian Rp 45,47 miliar, Kota Bengkulu 156 temuan dengan kerugian Rp 4,63 miliar, Bengkulu Utara 123 temuan dengan kerugian negara sebanyak Rp 7,69 miliar, Rejang Lebong 129 temuan menimbulkan kerugian sebesar Rp 7,04 miliar. Sedangkan Bengkulu Selatan terdapat 72 temuan yang belum ditindaklanjuti dengan jumlah kerugian sebesar Rp 2,78 miliar, Mukomuko 45 temuan jumlah kerugian mencapai Rp 4,72 miliar, Lebong 154 temuan dengan jumlah Rp 9,44 miliar, Kepahiang 93 temuan dengan kerugian Rp 12,30 miliar,  Bengkulu Tengah 41 temuan dengan jumlah kerugian Rp 0,04 miliar, Seluma 104 temuan dengan kerugian negara mencapai Rp 20,52 miliar, dan Kaur dengan jumlah 49 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar  Rp 3,02 miliar. \"Total kerugian negara yang belum dikembalikan oleh semua pemerintah di Provinsi Bengkulu itu mencapai Rp 117,56 miliar dengan jumlah temuan sebanyak 1.226,\" ungkapnya. Untuk mempercepat realiasi penindakan dari temuan itu, BPK akan terus bekerjasama dengan Panitia Akuntanbilitas Publuik (PAP)  DPD RI untuk terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan itu.   \"Kalau tidak juga ada solusi dari pemerintah daerah, maka cara terakhir berupa pemotongan gaji pejabat pengguna anggaran. Namun solusi ini juga membutuhkan kerjasama dari pemerintah daerah,\" terangnya. Di sisi lain, Erwin menyebutkan Provinsi Bengkulu menduduki nomor 5 terbawah dalam hal menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Dan akan terus menurun bila temuan yang ada tidak segera ditindaklanjuti. \"Kita akan terus dorong agar temuan itu benar-benar direalisasikan, karena posisi Bengkulu saat ini berada diurutan nomor 5 terbawah,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: