Korupsi, Caleg Kota Ditahan

Korupsi, Caleg Kota Ditahan

\"A\"BENGKULU, BE - Caleg DPRD Kota Bengkulu Partai Demokrat nomor urut 4 daerah pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati, Rufal Mitra sejak siang kemarin (26/2) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Rufal terjerat kasus korupsi dana lahan parkir di Zona Enam Panorama. Sebelum ditahan, Rufal terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik jaksa. Diakui Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ujang Suryana SH, timnya telah mengajukan sebanyak 20 pertanyaan kepada tersangka Rufal tentang keterkaitannya dengan proyek lahan parkir tersebut sebelum ditahan. Dijelaskannya, dalam kasus tersebut, tersangka terjerat selaku mantan Kadis Perhubungan Kota Bengkulu. \"Ini tidak ada kaitannya dengan politik. Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak bisa melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan untuk memperlancar proses hukum,\" Jelas Kasi Pidsus Ujang Suryana. Rufal menjalani pemeriksaan pertama Rabu (19/2) lalu. Setidaknya, 5 jam Rufal menjalani pemeriksaan kedua kemarin itu. Sebelum itu, dua rang polisi sudah terlihat berada di luar ruangan tempat dimana Rufal diperiksa. Ternyata keberadaan 2 orang polisi tersebut untuk mengawal Rufal saat dibawa ke Rutan Bengkulu. \"Tadi, tersangka hadir dengan didampingi pengacaranya Ari Andy Prastowo SH dan Ronal Cristian R Kojongian SH. Penasehat hukum mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan untuk keperluan berobat bagi Rufal,\" tambah Ujang Suryana. Sementara itu, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rufal terlihat lebih santai. Tesebut sangat berbeda saat Rufal menjalani pemeriksaan pertama yang nampak gelisah. Selanjutnya, keluar dari ruang periksa Rufal tidak memberikan statemen apapun kepada awak media. Ia hanya diam saat dibawa menuju mobil avanza hitam saat akan diantarkan ke Rutan. Tetap Caleg Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah mengatakan, meskipun caleg tersebut ditahan, hal itu tidak mempengaruhi posisi Rufal di dalam daftar calon tetap (DCT). Karena untuk mencoret celeg dari DCT harus memenuhi syara tersangka teracam dengan hukum penjara di atas 5 tahun, serta pelaku tersebut sudah mendapatkan putusan tetap pengadilan. \"Untuk pencoretan tersebut harus ancaman lebih dari lima tahun, serta meiliki putusan ingkra,\" jelas Darlinysah. Darlinsyah mengatakan, perkara yang menjerat Rufal Mitra, KPU Kota belum dapat menentukan sikap karena tidak memiliki landasan. Karena Rufal sendiri masih menjalani proses pemeriksaan yang ancamannya belum juga diketahaui berapa tahun, serta sama sekali belum memiliki putusan hukum tetap. \"Ini kan belum diketahui ancamannya, karena semua masih proses jadi tidak berpengaruh pada DCTnya,\" tutur Darlinsyah. Darlinsyah menjelaskan, kalaupun nantinya Rufal Mitra terpilih sebagai anggota legislatif dalam pencoblosan tanggal 9 April mendatang, tapi tersangka parkir Panorama tersebut diancam dengan hukuman di atas lima tahun, maka ia dapat dibatalkan sebagai anggota legislatif terpilih. \"Seandainya terpilih, tetapi ancamanya diatas lima tahun maka ia tidak dapat dilantik karena kemenangannya dibatalkan,\" tutup Darlinsyah. Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu Edison Simbolon ketika dikonfrimasi, mengaku pihaknya belum mengetahui prihal penahan caleg Demokrat Rufal Mitra tersebut. Sehingga ia belum dapat memberikan keterangan mengenai sikap dari Parpol pengusung Rufal tersebut. \"Kita belum tahun kalau ditahan, jadi belum dapat memberikan keterang, besok kita berikan penjelasan kalau sudah mengetahui laporan pastinya,\" kata Edison. (320/cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: