Pemekaran Bengkulu Barat Hanya Wacana?
BENGKULU, BE - Pemekaran Kabupaten Bengkulu Barat yang diperjuangkan sejumlah masyarakat di Kecamatan Teramang Jaya, Pondok Suguh, Ipuh dan Air Rami Kabupaten Mukomuko, baru-baru ini hanya isapan jempol. Pasalnya, hingga saat ini belum ada sepucuk surat pun dilayangkan presidium pemekaran ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Rencana pemekaran Bengkulu Barat itu hanya sebatas wacana, dan itu terbukti hingga saat ini belum ada usulan dan konsultasi kepada kami,\" kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu, Drs Hamka Sabri, kemarin. Hamka mengaku, jika tokoh presedium serius, maka sudah lama mengajukan usulan dan berkonsultasi langsung ke Pemprov mengenai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). \"Jika mereka (presedium Bengkulu Barat,red) datang, maka akan kita arahkan sesuai dengan peraturan tentang pembentukan kabupaten baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2008 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru,\" terangnya. Kendati demikian, menurutnya, ada tiga syarat mutlak yang mesti dipenuhi. Pertama, mendapat persetujuan dari bupati dan Ketua DPRD kabupaten induk, dalam hal ini Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko. Persetujuan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang berisi bahwa bupati bersedia melepaskan sebagai daerahnya. Kedua, Bupati dan Ketua DPRD Mukomuko juga harus menyatakan siap memberikan suntikan dana selama 2 tahun berturut-turut sebelum terbentuknya legislatif dan bupati definitif. Dan ketiga, batas-batal wilayah harus jelas. \"Jika tiga pesyaratan itu sudah terpenuhi, maka usulan pemekaran bisa diproses di Kemendagri,\" tukasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: