Honorer Diganti Tenaga Kontrak

Honorer Diganti Tenaga Kontrak

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu segera merekrut tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan DPR RI pada akhir 2013 lalu. \"PPPK ini merupakan nama lain dari honorer, karena berdasarkan undang-undang ASN itu tidak dibolehkan lagi adanya honorer,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos, kemarin. Menurutnya, perekrutan tenaga PPPK ini pun tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan kuotanya penerimaannya juga dibatasi berdasarka hasil analisis jabatan (anjab). \"Pemerintah pusat saat ini sedang menyiapkan peraturan teknis pengangkatan PPPK itu. Aturan intinya adalah, instansi pusat maupun daerah dilarang mengangkat PPPK seenaknya, baik itu formasi maupun jumlahnya,\" ujarnya. PPPK ini jauh berbeda dengan tenaga yang tidak menerima tunjangan uang makan, tunjangan kesehatan dan lainnya. Sedangkan pegawai PPPK ini haknya akan disamakan seperti PNS, seperti  mendapatkan  hak jaminan kesehatan, keluarga, kesejahteraan, hak cuti dan hak-hak lainnya. \"Pengangkatanya berdasarkan tes dan SK-nya berlaku selama 1 tahun, jika masih dibutuhkan pada tahun berikutnya maka SK-nya diperpanjang, demikian seterusnya,\" terang Tarmizi. Ia mengungkapkan, besok (27/2) pihaknya akan menghadiri rapat koordinadi di Kemenpan membahas masalah perekrutan CPNS dan pegawai PPPK itu, ia pun berharap setelah rapat itu sudah ada kejelasan mengenai teknis perekrutannya. \"Memang PPPK itu sudah diatur dalam undang-undang ASN, tapi persoalannya ASN itu harus diatur atau diperkuat dengan peraturan presiden (Perpres). Kendalanya, hingga saat ini perpres itu belum keluar sehingga belum ada gambaran untuk pelaksanaan perekrutannya,\" bebernya. Terkait nasib honorer di lingkungan pemprov yang saat ini jumlahnya mencapai 270 orang, Tarmizi mengaku honorer tersebut bukan milik pemprov, melainkan milik SKPD masing-masing. Sehingga kebijakan untuk tetap mempekerjakan atau memberhentikannya tidak kewenangan pemprob, melainkan kewenangan pimpinan SKPD itu sendiri. \"Pemprov tidak punya tenaga honorer, kalau yang di SKPD-SKPD itu ya milik SKPD dan gajinya pun diambil dari belanja SKPD tersebut,\" paparnya. Berat Terima CPNS Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Nuharman SH, mengutarakan, APBD Kota Bengkulu belum memadai apabila Pemerintah Kota melakukan pembukaan test CPNS. Dijelaskannya, Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan dari APBN untuk APBD Kota Bengkulu selama ini sebagian besar masih dominan untuk membayar PNS yang ada di Pemerintah Kota. \"Kalau anggaran kita yang sekarang 60 persennya masih digunakan untuk PNS. Selama ini memang ada aturan kalau anggaran ini masih timpang, maka rekrutmen CPNS dilarang,\" kata politisi PKS yang dikenal brilian ini. Menurut Nuharman, sekalipun ketetapan tersebut sudah dicabut, maka tetap saja rekrutmen CPNS masih belum diperlukan. Pasalnya, ia menilai, penerimaan CPNS baru justru akan semakin membebankan APBD terlalu berat. Sehingga, ia khawatir, anggaran yang akan diberikan untuk rakyat justru semakin berkurang jadinya. \"Bisa jadi nanti malah APBD untuk PNS bisa naik sampai 90 persen dari total APBD. Malah semakin timpang anggaran untuk PNS dan rakyat nantinya,\" demikian Nuharman. Bilamana hasil kajian dari Pemerintah Kota ditemukan bahwa kebutuhan rekrutmen CPNS tersebut memang benar ada, lanjutnya, maka setidaknya penerimaan CPNS tersebut dilakukan saat anggaran alokasi APBD untuk PNS berada tidak lebih dari 50 persen. \"Inipun pemerintah harus menyelenggarakannya dengan transparan dan tanpa ada main mata dengan peserta,\" imbuhnya. Nuharman menambahkan, penghentian rekrutmen CPNS pada tahun yang lalu telah membuat APBD Kota Bengkulu berhemat. Penghematan tersebut pada akhirnya membuat Pemerintah Kota dapat mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk perbaikan infrastruktur dan menjalankan program Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). \"Kalaupun misalnya pusat memutuskan agar daerah menerima CPNS, cukuplah kita serahkan kepada daerah pemekaran. Karena pasti di daerah pemekeran itu PNS sangat dibutuhkan,\" tutupnya. Sebelumnya terlansir, Pemerintah Kota Bengkulu membuka opsi untuk melakukan rekrutment Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini ditegaskan langsung oleh Walikota H Helmi Hasan SE. Dijelaskannya, terbuka peluang rekrutmen CPSN tersebut lantaran memang pihaknya telah cukup banyak melakukan penghematan anggaran setelah sempat menunda rekrutmen tahun yang lalu. Bilamana penghematan anggaran ini tidak diperlukan kembali pada tahun ini, maka pihaknya akan menggelar CPNS tersebut. (009/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: