13 Ribu Pemilih Invalid?

13 Ribu Pemilih Invalid?

CURUP, BE– Sebanyak 13 ribu warga Rejang Lebong (RL) terdata sebagai pengguna hak suara para pemilihan umum 9 April 2014. Hingga saat ini masih terdata sebagai pemilih invalid atau tanpa nomor induk kependudukan (NIK). Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) RL Restu Wibowo dikonfirmasi wartawan membenarkann kondisi tersebut. \"Kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hingga kini jumlah warga tanpa NIK masih belum berkurang, dari 13 ribu jiwa,\" ujar Restu. Restu mengungkapkan, permasalahan pemilih tanpa NIK tersebut harus dapat di tuntaskan setidaknya 2 pekan sebelum pelaksanaan pemilihan umum Legislatif. “Kita juga sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan dari KPU Propinsi Bengkulu mengenai bisa atau tidaknya 13 ribu warga tersebut ikut memilih saat pesta demokrasi di selenggarakan april mendatang,” ujar Restu. Untuk diketahui, 13 ribu warga RL tersebut merupakan warga yang belum berhasil divalidasi oleh Dukcapil RL. Sebab, jumlah tersebut merupakan jumlah warga yang berdomisili di RL namun belum memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP), apalagi nomor induk kependudukan. “Kebanyakan warga yang tidak ada NIK ini adalah warga yang tinggal di kebun. Tetapi mereka tetap memiliki Hak suara atau hak memilih saat pemilu nanti,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Santoso, SH kepada wartawan menjelaskan, pihaknya akan memberikan NIK, sesuai dengan prosedural yang ada. \"Kita tidak mungkin memberikan NIK sembarangan, karena 1 warga hanya memiliki. Nomor kependudukan, karena itu wajib melakukan perekaman data kependudukan,\" ungkapnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: