Gelapkan Uang, Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Gelapkan Uang, Divonis 3 Tahun 4 Bulan

BENGKULU, BE- Terdakwa penggelapan uang, Hasanul Basri divonis 3 tahun 4 bulan oleh majelis hakim yang diketuai oleh H Sulthoni SH MH di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, kemarin. Tindak Pidana penggelapan uang rekan kerja yang dilakukan oleh Hasanul Basri terhadap Hasanal yakni rekan bisnisnya sendiri pada tahun 2013 lalu. Berdasarkan fakta persidangan, yakni alat bukti dan saksi yang telah dikumpulkan sejak persidangan tersebut dimulai, maka disimpulkan terdakwa Hasanul Basri terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan atas uang milik rekan kerjanya Hasanul. Hal itu juga telah diakui oleh Hasanul saat persidangan Minggu lalu di depan majelis hakim. Terdakwa memang mengaku memiliki hutang kepada korban sebanyak kurang dari Rp 500 juta yang terdakwa pinjam dengan bunga sebesar 10 persen. \"Memang saya meminjam uang kepada saudara Hasanal dengan bunga 10 persen saat menegmbalikan uang tersebut. saya membayar pinjaman tersebut secara bertahap dengan catatan saya memberikan cek tunai sebagai jaminan. Akan tetapi cek tersebut bukan sebagai bukti pembayaran,\" kata Hasanul. Sebab itulah majelis hakim telah sepakat untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hasanul dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Putusan yang diberikan hakim tersebut ternyata lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang dilakukan pada sidang sebelumya yakni 4 tahun. Dalam persidangan dengan agenda putusan tersebut, Hasanul yang mengidap penyakit jantung koroner dan darah tinggi ini hanya bisa terdunduk saat putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim. Kilas cerita, pada november 2011 Hasanul diundang oleh Hasanal untuk memasukan penawaran  pembangunan gedung showroom Asco Mobil. Dalam penawaran tersebut Hasanal menerima Rp 4,5  M dan terjadilah ikatan kontrak antara keduanya. Kemudian Hasanal melakukan pinjaman sebesar Rp 3 M kepada PT Bank Rakyat Indonesia dan berhasil. Selanjutnya Hasanul ikut memberikan pinjaman uang kepada Hasanal. Pada saat pelaksanaan pembangunan showroom tersebut hasanal membayarkan upah tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, Hasanal membayar dengan bertahap dan masih kurang sekitar 1,5 M. Saat dimintai kejelasan tentang hal itu Hasanal malah menghindar. Dan suatu hari Hasanal berpura-pura baik dan meminjamkan  uang sebesar Rp 500 juta kepada Hasanul dengan perjanjian memberikan jaminan berupa cek tunai. Hal itu dilakukan hanya sebagai jaminan bukan untuk bukti pembayaran sehingga Hasanul terpedaya dan terjebak dalam strategi Hasanal. \"Selama 8 bulan saya terus membayar bunga 10 persen kepada hasanal dengan cara menambah nominal pinjaman dan saya juga telah melakukan angsuran 2 kali yakni Rp 112 juta dan Rp 100 juta,\" kata Hasanul.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: