Pukul Isteri, Sopir Ditahan

Pukul Isteri, Sopir Ditahan

BENTENG, BE - Akibat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang supir angkutan desa  jalur Nakau-Taba Penanjung, Hz (25) ditangkap  anggota Polsek Taba Penanjung. Warga Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kemarin. Setelah, polisi mendapatkan pengaduan dari  RJ (23) istrinya Hz sendiri yang dinikahi 5 tahun lalu. Sang istri menderita luka lebam dibagian muka dan tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Hz.. Data terhimpun, Hz dan Ratna, sudah 3 bulan pisah ranjang. Ratna pulang ke rumah orang tuanya, di Desa Taba Teret Taba Penanjung. Keduanya masih sering ribut hingga pemukulan terjadi sore Kamis (13/2) lalu. saat itu Hz mau jenguk 2 buah hatinya yang diasug oleh RJ. Namun, usaha Hz sia-sia, ia seperti dilarang bertemu dengan anaknya sendiri. Hz yang tak terima tak bisa membendung emosinya. Ia pun memukul RJ, begitu melihat istrinya itu tengah berjalan di jalan raya. Pukulan Hz membuat Rj tidak berdaya. Bagian mata, bahu dan punggung Rj luka lebam dan membiru. Mertuanya Hz, yang tidak terima anaknya dianiaya, lalu mendampingi Rj mengadu ke Polsek Taba Penanjung. Sebelumnya Hz sempat menghilang. Anggota Polsek terus bergerak dan melacak keberadaan Hz. Setelah ada laporan warga Hz duduk di tempat Bilyar, polisi langsung menangkapnya. Kapolres BU, AKBP A Tarmizi melalui Kapolsek Taba Penanjung, Iptu Ade Chandra, SP membenarkan penahanan Hz, tersangka KDRT. Anggotanya menerima laporan dari korban, RJ yang sudah babak belur digebuk oleh Hz. “Benar, Hz ditangkap karena memukul istrinya sendiri. Hasil visum ada, diproses, korban dan pelaku sudah diminta keterangannya,” terang Ade. \'\'KDRT tidak boleh lagi dilakukan pada saat ini, kata Kapolsek. Karena ada aturan yang mengecam keras KDRT, baik pada perempuan maupun pada anak,\'\' kata Kapolsek. Hz dijerat UU 23 tahun 2002, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 1. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. Hz sendiri saat diwawancarai membenarkan ia telah memukuli RJ, istrinya. Perbuatan itu kata Hz ia lakukan karena tidak dapat menahan emosi. Menurutnya Hz, sebelumnya memukul, dia terpancing dengan lontaran kata-kata dari RJ. “Saya tidak bisa mengendalikan emosi lagi. Sebab dia (Rj-red) sudah kertelaluan. Kami belum cerai dan sah suami istri,” tuturnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: