Kepala SKPD Harus Tegas

Kepala SKPD Harus Tegas

KEPAHIANG, BE - Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Kepahiang dapat bersikap tegas terhadap para PNS yang kerap melanggar disiplinan. Hal ini demi terwujudnya peningkatan kedisiplinan pegawai, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan daerah.

\"Sejauh ini kita telah melayangkan surat teguran terhadap 127 PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang yang kerap melanggar kedisiplinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. 127 orang tersebut rata-rata PNS yang bertugas di SKPD lingkungan Pemkab, untuk itu kita meminta agar masing-masing Kepala SKPD dapat berperan setidak-tidaknya untuk melakukan pembinaan agar PNS bersangkutan tidak lagi terus-terusan melanggar kedisiplinan,\" ujar Asisten III Setda Kepahiang, Khaidir SSos MM.

Dikatakannya, selain itu kepala SKPD juga dituntut dapat mengayomi serta berkewajiban untuk melakukan pemantauan, setidak-tidaknya terhadap PNS yang menjadi bawahannya. Karena dengan begitu pasti secara perlahan dapat meminimalisir pelanggaran kedisiplinan. \"Kalau masih saja terjadi pelanggaran kedisiplinan oleh PNS, artinya bisa saja Kepala SKPD terkait yang memang tidak mampu mengayomi bawahannya,\" ujarnya.

Mengenai 127 PNS yang mendapatkan surat teguran namun tetap melanggar kedisiplinan,  dirinya menegaskan besar kemungkinan akan diberikan tindakan lebih tegas lagi seperti sampai pada pemecatan terhadap PNS itu. \"Sekarang ini kita tidak bisa main-main lagi atau mentolerir PNS yang kerap melanggar kedisiplinan. Hanya saja terkait tindakan tegas yang akan diambil tetap mengacu pada PP tersebut,\" tegasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: