Tunjangan Dibayar Penuh
SERING kurangnya realisasi tunjangan profesi guru (TPG) di sekolah umum, tidak berlaku terhadap guru yang mengajar di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Meskipun realisasinya dipenuhi sementer atau 6 bulan sekali, tetapi pembayarannya cukup penuh 12 bulan. Demikian keterangan guru agama Kemenag di SD Negeri 1 Taba Penanjung, Linda Herawati, S.Ag. Menurutnya, bukannya membandin-bandingkan instansi, tapi fakta bicara kalau realisasi tunjangan profesi, yang istilahnya lebih dikenal tunjangan sertifikasi khusus guru yang diangkat atau terdaftar di Kemenag lancar. “Saya diangkat jadi guru sertifikasi pada 2010 lalu, sebelumnya saya jadi guru penerimaan kemenag tahun 2005, kategori sarjana,” katanya. Dijelaskannya, sebagai guru sertifikasi, banyak beban dan tanggungjawab yang dikerjakan secara profesional. Pertama mengajar dengan jumlah jam mengajar 24 jam, ditambah merangkap jabatan menjadi wali kelas mengingat kekurangan guru. “Sama tuntutan guru sertifikasi itu, selain 24 jam, saya juga merangkap wali kelas, tidak hanya agama yang saya ajari di sini,” jelasnya. Ia menambahkan, pembelajaran yang diberikan cukup bervariasi, sesuai tuntutan dari kurikulum, dimana harus memberikan segala ilmu aqidah ahlak, mengajai, sholat, menelaah iqra hingga ilmu yang bersifat dengan agama. \" Tunjangan ini merupakan hak kami, sehingga wajib dibayar penuh,\" tambahnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: