Propam Polda Turunkan Tim Selidiki Kasus di Ketahun

Propam Polda Turunkan Tim Selidiki Kasus di Ketahun

BENGKULU, BE - Setelah mendatangi Mapolda Bengkulu 3 Februari lalu, warga Desa Marga Bakti, Ketahun, Bengkulu Utara, kemarin (11/2) kembali mendatangi Mapolda Bengkulu. Hanya saja, mereka tidak membawa massa yang banyak seperti sebelumnya, tetapi hanya 12 orang perwakilan warga. Tujuan mereka sama seperti sebelumnya, yakni menolak berdirinya tambang batu bara yang melintasi jalan dibangun Primkopol di daerah mereka. Kedatangan warga ini kemudian disambut baik oleh Kabid Propam Polda Bengkulu, AKBP Hendrik Marpaung. Massa lalu menyampaikan penolakan berjalannya lagi aktivitas tambang yang ada didesa mereka. Karena menurut masyarakat, antara Primkopol dengan masyarakaat belum ada kesepakatan untuk membangun jalan untuk pertambangan tersebut. \"Kami datang ke Propam demi untuk melaporkan aktivitas yang menurut kami merugikan kami,\" ujar Triyono (33), selaku perwakilan warga. Mereka menceritakan, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmizi SH pernah memanggil mereka untuk menenangkan masyarakat dan mencari solusi dalam masalah ini. Kapolres juga mengatakan kepada masyarakat bahwa pembuatan dan program tersebut demi kemajuan masyarakat setempat. \"Masyarakat meminta penyelesaian, kami takut adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini,\" ujar Ismail, perwakilan warga lainnya. Sementara itu, Kapolda Bengkulu, Brigjend Drs Tatang Somantri MH melalui Kabid Propam Polda Bengkulu, AKBP Hendrik Marpaung mengatakan, bahwa kerja propam bersifat profesi dan pengamanan. Apabila ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan masyarakat melaporkan kasus pelanggaran yang dilakukan Polri, maka PropamĀ  bisa melayani. Hendrik menambahkan, Primkopol tersebut memang di bawah naungan Polri, namun bukan struktur dari organisasi Polri. Sebab itu, Propam perlu menyelidiki terlebih dahulu apakah dalam kasus ini ini ada polisi yang melakukan pelanggaran. \"Kami sudah kirim tim kesana untuk menyelidiki apakah benar adanya pelanggaran yang dilakukan polisi di sana. Apabila ada terjadi kesalahan maka polisi tersebut sendiri yang menanggung kesalahan itu,\" ungkap Hendrik. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: