HONDA BANNER
BPBD

Dua Bandar Sabu Dituntut Denda Rp 1 M

Dua Bandar Sabu Dituntut Denda Rp 1 M

KOTA MANNA, BE –  Edi Haryanto alias Ucis ( 31) warga jalan Pemangku Basri, Kelurahan Ibul, Kota Manna kemarin dikenakan pasal berlapisi oleh jaksa penuntut umum, Lucky Selvano Marigo SH. Pasalnya Ucis terbukti sebagai tersangka pemilik sabu-sabu sebanyak 5 paket ukuran kecil yang ditemukan di rumahnya pada 18 Oktober 2013. Selain itu, Ucis diduha sebagai penjual sabu-sabu. Hal ini diketahui karena saat itu Ucis bersama Leo Adi Putra (22), warga  Jalan Raden Kuning Kelurahan Gunung Ayu membawa sabu-sabu yang dimasukan dalam kantong asoy pembungkus permen wood di Jalan Raya Desa Kayu Kunyit, Manna. Menurut Lucky, atas ulahnya itu Edi alias ucis telah terbukti memiliki dan menjual sabu-sabu yang dibuktikan dengan barang bukti sebanyak 5 paket sabu-sabu ukuran kecil yang ditemukan di rumahnya dan satu paket sabu-sabu yang didapat  pada dirinya saat tertangkap tangan hendak menjual sabu-sabu itu. Menurut JPU di hadapan ketua majelis hakim PN Manna, H Rienaldi Triandiko SH MH dan hakim anggota I Nyoman SH dan Firdaus SH, pertama Ucis dituntut sebagai pemilik sabu-sabu dengan  diancam dengan pasal  112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,  dengan hukuman 4 tahun penjara. Kemudian tuntutan kedua, Ucis dituntut sebagai pengedar sabu-sabu, sesuai pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan tuntutan selama 5 tahun penjara. Sehingga total tuntutan bagi Acis yakni 9 tahun penjara atas dua kasus yang menjeratnya. “Tidak hanya itu, Ucis juga kami tuntut untuk membayar denda Rp 1 M,” ucap Lucky. Adapun teman Ucis, yakni Leo Adi Putra hany dikenakan pasal sebagai pengedar sabu-sabu yakni pasal 112 dan dituntut selama  4 tahun penjara. Selain keduanya, bandar sabu-sabu lainnya yang juga di sidang di PN dalam waktu yang bersamaan yakni Rekwandi (44), warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp 1 M sesuai pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut majelis hakim, H Rienaldi Triandiko SH MH setelah sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketiga tersangka pemilik dan pemakai serta bandar sabu-sabu ini, maka sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. “Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (13/2) dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa pemilik dan pengedar sabu-sabu,” terangnya sambil mengetukan palu sebanyak tiga kali tanda sidang ditutup. Sekedar mengingatkan, 18 Oktober 2013 lalu, Ucis dan Leo ditangkap saat hendak menjualkan sabu-sabu kepada orang lain di jalan raya Desa Kayu Kunyit, Manna. Lalu siangnya dilakukan penggeledahan di rumah Ucis dan ditemukan 5 paket sabu-sabu. Dari hasil keterangan Ucis, diketahui sabu-sabu itu berasal dari Rekwandi, sehingga tidak berselang lama, Rekwandi pun dibekuk di rumahnya. (369)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: