Pemilik Senpi Ilegal Dituntut 1 Tahun Penjara
BENGKULU, BE - Kasus yang menjerat Dedi Irawan (25), warga Jalan S Parman, Nusa Indah, Ratu Agung, Kota Bengkulu mengenai kepemilikan senjata Api (Senpi) tanpa disertai surat izin (ilegal), kemarin kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang yang diketuai, H Sulthoni SH MH dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa. JPU Kejari Bengkulu, Azizi SH dalam tuntutannya meminta majelis hakim memvonis terdakwa Dedi selam 1 tahun penjara potong masa tahanan. Menurut JPU, terdakwa Dedi telah melanggar hukum karena berdasarkan fakta dalam persidangan terdakwa terbukti memiliki senpi yang disertai amunisi (peluru) sebanyak 46 butir dan peluru tersebut masih aktif. Selain itu kepemilikan senpi tersebut tidak disertai dengan surat izin dari Direktorat Intelkam. Ditambahkan JPU, yang meringankan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya. Disamping itu, yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tersebut sangat berbahaya. Setelah mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa tanggapan mengenai tuntutan yang diberikan JPU, dan dijawab oleh terdakwa yang mengharapkan agar majelis hakim untuk mengurangi hukuman terhadap dirinya. Terdakwa Dedi tertangkap oleh anggota polisi pada 6 November 2013 lalu sekitar pukul 18.00 wib di Loket Ratu Intan Tanah Patah. Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap terdakwa tersebut, dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di loket Ratu Intan di Tanah Patah ada seorang laki-laki memiliki senpi rakitan. Setelah mendapat laporan tersebut polisi yang beranggotakan dua orang langsung menuju loket Ratu Intan untuk mencari terdakwa dan setiba di lokasi polisi bertemu oleh terdakwa kemudian mengamankannya. Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan saat memeriksa lemari terdakwa, polisi menemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam yang disertai 46 butir peluru yang disimpan oleh terdakwa di dalam kotak jam warna hitam. Setelah ditanya oleh polisi, terdakwa mengaku mendapatkan senpi tersebut dari temannya Iwan yang tinggal di Sekayu Sumsel. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Teluk Segara untuk mempertanggung jawabkan itu.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: