Tersangka Korupsi GOR Disidang

Tersangka Korupsi GOR Disidang

TUBEI,BE - Jika tidak ada kendala, Jum\'at (7/2) hari ini, mantan Kadis Diknaspora Lebong DA bersama 3 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Lebong Selatan diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin mengungkapkan, 3 berkas dari empat orang tersangka diantaranya mantan Kadis Diknaspora DA, Su selaku PPTK serta Ketua dan Sekretaris Tim PHO NM dan SW sudah dijadwalkan persidangannya oleh panitera PN Tipikor Bengkulu.  Kajari Tubei pun mengutus 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal kasus ini dipersidangan. Selain itu, lanjutnya, direncanakan pada persidangan nanti disidangkan tiga berkas perkara untuk empat orang tersangka yakni satu berkas tersangka mantan Kadis Diknaspora Lebong DA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian satu berkas lagi untuk tersangka SU selaku PPTK, dan berkas ketiga untuk dua orang tersangka yakni NM dan SW selaku Ketua dan Sekretaris tim PHO. \"Mudah-mudahan saja tidak ada perubahan jadwal, sehingga persidangan kasus ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada,\" katanya. Ditanyai mengenai satu berkas untuk 3 orang tersangka lainnya, yang merupakan anggota tim PHO diantaranya IHS, MA dan AR. Rizal mengaku jika berkas tersebut saat ini telah dikembalikan pihaknya ke penyidik Polres Lebong lantaran masih adanya beberapa kekurangan dokumen pada berkas 3 orang tersangka tersebut. \"Dari hasil penelitian dan pengecekan yang kita lakukan ternyata masih ada beberapa dokumen yang masih kurang. Karena itu berkasnya kita kembalikan lagi kepada penyidik polisi untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang kita sampaikan,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: