Ratu Marijuana Corby Lusa Keluar Penjara

Ratu Marijuana Corby Lusa Keluar Penjara

\"063917_672316_schapelle_corby\"JAKARTA - Ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak lama lagi menghirup udara bebas. Perempuan kelahiran 10 Juli 1977 itu akhirnya mendapat pembebasan bersyarat (PB). Kepastian diterimanya PB Corby itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin di kantornya kemarin. Dia membantah mengistimewakan perempuan yang membawa 4,1 kg ganja tersebut. Amir menyebutkan, ada 1.700 narapidana yang pengajuan PB-nya tengah diproses Tim Pengawas Pemasyarakatan atau TPP. \"\"Dari jumlah itu, memang Corby termasuk di dalamnya,\"\" kata politikus Partai Demokrat tersebut. Dia mengungkapkan, mungkin tiga hari mendatang (lusa) keputusan PB tersebut keluar. \"\"Dalam tiga hari ini suratnya akan ditandatangani. Tapi, ini bukan Corby saja ya,\"\" tegas Amir. Dia menegaskan bahwa PB itu tidak khusus hanya untuk Corby. Amir menyampaikan hal itu untuk menepis tudingan adanya keistimewaan bagi Corby. \"\"Corby tidak mendapat perlakuan istimewa. Sepanjang memenuhi aturan dan mendapat rekomendasi TPP, dia berhak mendapat haknya sesuai dengan aturan,\"\" jelas pejabat 67 tahun itu. Menurut Amir, pengajuan PB untuk Corby pun diproses bersama dengan warga binaan lainnya. \"\"Secara keseluruhan, mereka mendapat hak yang sama,\"\" lanjut pria kelahiran Makassar itu. Sejumlah pihak memang menuding pemerintah mengistimewakan Corby. Perempuan yang ditangkap pada 2004 itu selama ini kerap mendapat remisi dan bahkan grasi dari presiden. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa potongan penjara lima tahun. Pemberian grasi itu tertuang dalam Keppres No 22/G Tahun 2012. Dengan keputusan tersebut, hukuman Corby berkurang menjadi 15 tahun penjara. Sesuai dengan putusan MA pada 2006, Corby dihukum 20 tahun penjara. Selain menerima grasi, tercatat sejak dihukum dia mendapat sejumlah remisi. Total remisi yang didapat mencapai 25 bulan. (gun/c5/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: