Tipu Rp 250 Juta, Oknum PNS Dipolisikan

Tipu Rp 250 Juta, Oknum PNS Dipolisikan

BENGKULU, BE - Baharudin (44), warga Jalan Bakti Husada RT 40 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu melapor ke Polres Bengkulu karena dia mengaku telah ditipu oleh AS (45), warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Kepada polisi, korban mengaku ditipu terkait janji pelaku yang akan meluluskan kerabat korban menjadi CPNS di Depkum HAM. Bahar mengatakan, awalnya AS merupakan seorang PNS yang bekerja di Departemen Hukum dan HAM Bengkulu itu menjanjikan kepada Baharudin untuk memasukkan NS dan DJ menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Depkum HAM tahun 2013 lalu. Kemudian AS meminta kepada korban uang sebesar 250 juta untuk bisa meluluskan kedua perempuan itu. Korban menuruti perkataan pelaku yakni mengirimkan uang yang diminta. Pengiriman uang dilakukan oleh korban secara bertahap hingga selesai. Selanjutnya, ketika uang tersebut telah selesai diberikan korban kepada pelaku, janji yang dilontarkan oleh AS ternyata tidak ditepatinya untuk memasukkan dua orang  yang diminta korban  untuk menjadi PNS tersebut. Merasa ditipu, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu. Kemarin (4/2) polisi telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku penipuan tersebut. Namun pelaku belum ditahan. Dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH Melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Amsaludin SSos membenarkan telah menerima laporan korban tersebut terkait penipuan yang dialami. Selain itu Polres Bengkulu juga telah  melakukan pemanggilan terhadap AS sudah menjalani pemeriksaan.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: