Honorer Jadi TKS

Honorer Jadi TKS

BENTENG, BE - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Mahyudin Yakoeb, kemarin menggelar rapat dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bertempat di aula Pemda Benteng. Dalam rapat itu, diputuskan untuk honorer ditiadakan  atau dipecat. Hanya saja, para honorer yang sudah dirumahkan itu, khususnya bagi yang masih dibutuhkan bisa direkrut kembali. Namun, namanya bukan lagi honorer melainkan TKS (Tenaga Kerja Sukarela). \" Karena, kalau TKS kita tidak terbebani untuk membayar gajinya. Berbeda dengan honorer yang harus dibayar gajinya,\" ungkap Sekda. Menurutnya, penerapan pengantian nama honorer menjadi TKS itu juga sesuai dengan  instruksi dari Kemendagri,  tenaga honorer secara keseluruhan akan ditiadakan lagi terhitung mulai tahun 2014 ini. Merumahkan seluruh honorer yang berjumlah sebanyak sekitar 2.600 orang dipredeksi bisa  menimbulkan persoalan baru dan gejolak dikalangan honorer. Sehingga, dicarikan solusinya dengan mengantinya dengan TKS ini. \" TKS juga tidak bida menuntut untuk diangkat PNS karena hanya membantu saja,\" terangnya. Dijelaskannya, untuk perekrutan tenaga honorer ke TKS  dilakukan verifikasi dengan valid. Jangan sampai terjadi seperti perekrutan tenaga honorer yang tidak jelas, sehingga menimbulkan beban bagi pemda untuk melakukan pembayaran gaji mereka. Apalagi, kerja dari para honorer ini juga tidak jelas, umumnya  hanya bermain game dan mengobrol saja. \" Yang TKS kita rekrut itu benar - benar bisa kerja,\" jelasnya. Sekda menambahkan,  untuk jumlah TKS yang akan direkrut itu jumlah hanya sedikit. Seperti, para sopir pejabat, pembersih kantor atau claning service, Satpol PP, petugas PBK  dan BPBD. Honorer selain itu tetap dirumahkan atau dengan kata lain dipecat. Karena, untuk tenaga TKS itu memang sangat dibutuhkan bagi daerah, apalagi kabupaten pemekaran seperti Benteng ini. \"TKS ini hanya diperbolehkan bagi SKPD yang memang membutuhkan tenaganya. Seperti, PBK, Satpol PP dan sopir,\" tutupnya. (111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: