Demo Perjalanan Dinas

Demo Perjalanan Dinas

CURUP, BE – Desakan penuntasan kasus dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) khususnya item perjalanan dinas anggota dewan, muncul dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat. Senin (3/2) LSM tersebut resmi mengajukan izin untuk aksi damai ke Kantor Kejari Curup. Ketua LSM Pekat, Ishak Burmansyah menegaskan, aksi tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi yang tengah mereka tangani.  “Pihak kejaksaan harus tahu, kasus hukum yang sedang mereka tangani juga dipantau oleh masyarakat, jika penyidikan main-main, kami di garda terdepan untuk melawan,” ujar Ishak. Diungkapkan Ishak, penyidikan kasus perjalanan dinas dewan tersebut sudah berjalan 7 bulan sejak Juni 2013 lalu hingga saat ini belum juga ada perkembangan.  “Ekspose tingkat penyidikan sudah setengah tahun lebih, hingga kini belum juga ada kejelasan. Padahal dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut terjadi di tahun anggaran 2010,\" ungkapnya. Menanggapi desakan LSM tersebut, Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardono SH MH melalui Kasi Pidsus, Antonius Ginting SH membantah jika proses penyidikan kasus yang diduga melibatkan 30 orang anggota dewan tersebut mandeg.  Hanya saja, penyidikan kasus itu berjalan secara bertahap. “Kita ini baru efektif melakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2013 lalu. Sebab, berkasnya baru kita terima lebih dari sepekan, jadi proses tetap lanjut tidak ada katanya mandeg itu,” ujar Antonius. Dijelaskan Antonius, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang diantaranya PNS yang saat itu berstatus sebagai pejabat dan staf di sekretariat DPRD RL, biro perjalanan.  \"Kita tidak bisa gegabah, pemeriksaan terus kita lakukan untuk menemukan dalang dibalik dugaan kerugian negara ini. Kalau sudah ketemu baru nanti bisa diketahui,” tegasnya. Untuk diketahui, dalam penggunaan dana tersebut, penyidik mendapatkan temuan penyalah gunaan uang negara senilai Rp. 2,870 M dari total angggaran Rp. 5,747 M. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 132 ayat 1 dan tidak sesuai dengan peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 4 tahun 2009 tentang biaya perjalanan dinas bagi pejabat dan PNS di lingkungan pemerintah RL. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: