Baliho Caleg Melanggar

Baliho Caleg Melanggar

\"IMG_1752\"BINDURIANG, BE - Baliho Caleg beserta foto lengkap dari salah satu partai yang mencalon sebagai anggota legislatif di Rejang Lebong, dinilai melanggar.  Sebab, terpasang di depan salah satu rumah warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang di pohon rambutan.  Padahal pemasangan baliho tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2013 tentang pedoman kampanye satu desa satu baliho, tapi tidak memuat foto Caleg.  Dan bila ada pemasangan baliho melebihi dari satu dan terpajang foto Caleg, itu sudah menyalahi aturan.  Demikian diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Halid Syaifullah SH, kemarin. Senada, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Irina mengatakan, jika ada pemasangan baliho beserta foto, itu tidak diperbolehkan dan sanksinya admistrasi.   \'\'Hal tersebut kita laporkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan jika masih terpasang kita akan berkordinasi dengan pihak Satpol  Pamong Praja di kabupaten,\'\' ujar Irina. Pengawas Kecamatan Binduriang, Arpendi  ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya mengatakan, mereka sudah memperingatkan dan  mengirim surat kepada Caleg tersebut agar menarik kembali baliho yang sudah dipasang yang menggunakan foto tersebut.  Dari pantauan Bengkulu Ekspress di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Sindang Kelingi, Binduriang ,Padang Ulak Tanding dan Kecamatan Kota Padang, banyak pemasangan baliho dengan foto calon legislatif baik tingkat kabupaten dan provinsi yang tidak mengindahkan peraturan di Komisi Pemilihan Umum. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: