Pensiun, PNS Teken Pernyataan

Pensiun, PNS Teken Pernyataan

TUBEI,BE - Meski Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberlakukan. Namun, PNS yang telah menerima SK pensiun per tanggal 1 Februari 2014 bisa tetap pensiun. Hanya saja, PNS yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang diteken atau ditandatangani diatas materai Rp 6.000. Surat pernyataan tersebut memuat alasan real dan logis yang bersangkutan tidak lagi memperpanjang masa pensiunnya sebagai seorang PNS. \"Selanjutnya surat pernyataan berikut SK pensiun dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditinjau ulang,\" jelas Plt Kepala BKD Lebong Drs Syamsul Bahri melalui Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Khirdes Lapendo Pasju SSTP MSi. Dilanjutkan Khirdes, faktor yang mungkin membuat seorang PNS tidak lagi sanggup memperpanjang masa kerja diantaranya karena kondisi fisik yang sudah tidak memungkinkan ataupun ada alasan logis lain yang memang membuat sang PNS tidak mampu lagi menjalankan tugasya sebagai abdi negara. \"BKD memberikan penawaran dulu, mau diperpanjang atau tidak. Jika memang tidak lagi sanggup, ya itu tadi, harus membuat surat pernyataan,\" tambah Khirdes. Untuk tahun 2013 dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 belum diberlakukan, ada sebanyak 45 orang yang telah menerima SK pensiun, baik PNS struktural maupun tenaga guru. Sementara merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, masa pensiun PNS Struktural adalah usia 58 tahun. dan untuk pejabat eselon II dan III menjadi 60 tahun. \"Untuk tenaga guru, usia pensiun tetap yakni 60 tahun. Jadi ada penambahan masa pensiun untuk PNS struktural dan pejabat eselon. Dengan diberlakukannya undang-undang yang baru ini, PNS yang telah memasuki masa pensiun tidak bisa lagi memperpanjang masa pensiunnya,\" pungkas Khirdes.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: