423.652 Honorer K2 Terancam PHK

423.652 Honorer K2 Terancam PHK

JAKARTA - Empat hari lagi, tepatnya Rabu (5/2), kelulusan tes CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan media partner seperti JPNN.com.

Dari jumlah peserta tes CPNS honorer K2 sebanyak 605.179, yang akan lulus menjadi CPNS sebanyak 30 persennya, atau sekitar 181.537 orang. Dengan demikian, sisanya sebanyak 423.652 honorer K2, dipastikan gagal menjadi CPNS.

Nasib sebanyak 423.652 honorer K2 itu bakal tidak jelas, menyusul ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang instansi mempekerjakan tenaga honorer.

UU ASN hanya mengenal istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dan bagi honorer, tidak bisa serta merta langsung dijadikan PPPK.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja pernah mengatakan, masalah honorer K2 yang nantinya gagal itu merupakan persoalan serius. Namun, hingga kini, belum ada kebijakan dari pusat bagaimana seluruh instansi memperlakukan mereka.

Yang sering disampaikan petinggi di Jakarta, mereka menyalahkan intansi, terutama instansi pemda, yang masih banyak memiliki tenaga honorer. Pasalnya, sejak 2005 sebenarnya sudah ada larangan pengangkatan tenaga honorer.

Setiawan mengajak pemda untuk bersama-sama mencari solusi masalah ini. \"Salah satu PR yang harus dipikirkan bersama, khususnya antara pemda dan pemerintah pusat adalah penyelesaian tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS,\" kata Setiawan.

\"Mereka tidak serta merta bisa diakomodir menjadi PPPK seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara,\" imbuhnya lagi.

Alasannya, PPPK merupakan pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melalui pengusulan, dan seleksinya seperti dalam rekrutmen CPNS. “Jadi harus melalui analisis jabatan, analisis beban kerja. Jadi keduanya merupakan hal yang berbeda,” ujar Setiawan. (sam/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: