PNS Pensiun 56 Tahun
KEPAHIANG, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Drs H Hazairi A Kadir MM mengemukakan, masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diperpanjang. Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan DPR RI sejak Desember 2013 lalu. Sejauh ini pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) terkait hal itu, yang mana masa pensiun diperpanjang sesuai golongan masing-masing PNS. \"Nantinya untuk pejabat eselon III ke bawah yang aturanya memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun, maka akan diperpanjang selama 2 tahun. Sedangkan eselon I dan II masa pensiunnya bisa mencapai umur 60 tahun. Ini sesuai dengan UU ASN,\" ujar Sekkab. Dikatakannya, UU ASN ini akan segera diterapkan dalam waktu dekat ini karena Surat Edaran (SE) perihal ASN ini sudah diterima pihaknya. Namun untuk pastinya akan dicek terlebih dahulu. \"Ketentuan ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, maka sudah barang tentu kita yang berada di daerah akan melaksanakannya. Dengan demikian di kita sendiri tidak memiliki permasalahan dengan perpanjangan pensiun tersebut,\" jelansya. Disisi lain, Hazairin mengatakan, dalam UU itu juga menetapkan pejabat pembina kepegawaian yang saat ini dibagi dua. Untuk pembina pegawai adalah pejabat karier tertinggi yakni Sekda. \"Sedangkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai adalah menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati atau walikota,\" terang Sekkab. Disinggung soal aturan mutasi dalam UU tersebut, Sekkab mengatakan, sejauh ini dari UU tersebut yang lebih disoroti soal masa pensiun yang diperpanjang. \"Kita belum terlalu mendalami soal mutasi dalam aturan itu. Namun secara garis besar dalam seleksi pejabat eselon III sampai II melalui promosi terbuka, Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: