Mantan Cabup Dituntut 3,5 Tahun

Mantan Cabup Dituntut 3,5 Tahun

\"cabup_penipu\"BATAM, BE - Masih ingat dengan mantan calon bupati (Cabup) Bengkulu Tengah (Benteng), Roman Chavisa? Kini sang Cabup menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Kemarin (2/1), Roman dituntut 3,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Wahyu Susanto mengangapnya terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 741 juta. Dalam surat tuntutan, Wahyu menjelaskan jika kasus tersebut bermula ketika Osman Hasyim, Direktur PT. Baruna Multi Jaya memesan dua unit Crane dengan harga keseluruhan USD 1.598.850, jika dirupiahkan menjadi Rp.15.348.960.000 kepada terdakwa yang mengaku sebagai pemilik CV. Tenaga Motor, distibutor peralatan berat pada Desember tahun 2012. Pada saat proses transaksinya, terdakwa menjanjikan kemudahan kepada korban dengan sistem pembayaran secara cicilan sebanyak 6 kali tiap bulannya selama 6 bulan. Dengan rincian cicilan sebanyak Rp.511.632.000 ditambah provisi sebesar Rp.122.791.680, biaya notaris Rp.1.000.000 dan asuransi tahun pertama sebesar Rp.199.536.480, sehingga total keseluruhan biaya di luar uang muka adalah sebesar Rp.324.328.160. Selanjutnya , pada hari-hari berikutnya, terdakwa mendesak korban untuk mentransfer pembayaran uang muka sebesar Rp.771.446.125 dengan alasan bahwa stok crane terbatas dan akan diambil orang lain. Namun setelah uang dikirim, Osman tak juga mendapatkan barang yang diinginkannya. \"Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp.771.446.125,\" kata Wahyu. Karena itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, seluruh unsur dalam dakwaa telah terpenuhi secara sah menurut hukum. Sehingga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP. Dan selama persidangan, jaksa juga tak menemukan alasan pemaaf atau pembenar. Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berteus terang. \"Sementara hal yang meringankan tidak ada. Karena itu meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 3 tahun dan enam bulan kepada terdakwa karena terbukti bersalah,\" imbuh Wahyu menyelesaikan pembacaan surat tuntutan. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Bernad Nababan langsung meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan. \"Kami mohon kepada majelis hakim agar dapat memberi waktu yang sama dengan jaksa penuntut umum. Pasalnya kami membutuhkan waktu untuk membuat pembelaan,\" kata Bernad. Namun majelis hakim tak bisa mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa, karena masa tahanan terdakwa hampir habis yakni 5 Februari mendatang. \"Kami beri waktu hingga hari Kamis (30/1) depan untuk menyampaikan pembelaan,\" kata hakim Thomas memberi jawaban sembari menutup sidang.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: