Ubah RKA, Hadapi Hukum

Ubah RKA, Hadapi Hukum

TUBEI,BE - Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lebong M Gustiadi SSos mengingatkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Lebong untuk tidak mencoba mengubah Rencana Kegiatan ANggaran (RKA) yang telah disahkan dalam APBD tahun 2014 oleh DPRD Lebong. Jika sampai ada SKPD yang berani mengubah RKA tersebut, maka ia tak segan-segan  melaporkan hal tersebut kepada penegak Hukum untuk ditinda lanjuti. \"Apa yang sudah di bahas antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah disahkan menjadi APBD jangan sampai berubah. Karena merubah isi dari RKA tersebut merupakan pelanggaran hukum,\'\' kata Gustiadi pada BE kemarin. Isi APBD merupakan dokumen daerah yang tidak bisa diubah secara sepihak ataupun individu. \'\'Jika sampai terjadi jangan salahkan saya kalu ini akan berlanjut ke ranah hukum. Saya pribadi akan melaporkannya kepenegak hukum,\" tegasnya. Dikatakannya, untuk seluruh tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan antara Badan Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Lebong dilakukan berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah,  dan aturan-aturan lain yang mengikat. ika ada pihak yang mengutak atik yang sudah di sahkan dalam APBD tersebut berarti melanggar Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah ke dalam Permendagri nomor 59 Tahun 2007. Saya tegaskan bahwa agar setiap program baru dilaksanakan setelah dibahas dan disetujui dewan. Jangan paksa dewan menyetujui program yang tidak dibahas karena ini jelas melanggar aturan yang ada,\" katanya. Selain itu, dirinya memastikan akan mengecek ulang isi APBD Lebong tahun 2014 yang telah diverifikasi Kepada Gubernur, karena menurutnya kecurangan sangat rentan terjadi ketika setelah dilakukannya hasil verifikasi dari Gubernur Bengkulu ke kabupaten. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: